“Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. Transparansi Hukum 8, no. 1 (August 30, 2025): 104–124. Accessed December 7, 2025. https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/6728.