1.
Kewenangan Kurator Dalam Menyelesaikan Persoalan Kepailitan Waralaba Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Transparansi [Internet]. 2025 Aug. 30 [cited 2025 Dec. 7];8(1):104-2. Available from: https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/6728