TINJAUAN YURIDIS TENTANG POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Authors

  • Gentur Cahyo Setiono Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Achmad Bahroni Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v1i1.810

Abstract

ABSTRAK Poligami adalah perkawinan lebih dari satu, Dan poligami dibedakan menjadi dua yaitu poligini dan poliandri yang pada dasarnya, di indonesia menganut prinsip monogami, dimana pada prinsip ini suami hanya boleh mempunyai satu isteri dan sebaiknya. Namun pada saat sekarang ini poligami menjadi marak dan banyak masyarakat yang belum mentaatinya, meskipun pada dasarnya sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami di perbolehkan dengan alasan memenuhi beberapa syarat-sayarat yaitu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan serta mendapat izin dari Pengadilan Agama dan Izin isteri untuk berpoligami namun hanya di batasi 4 (empat) orang isteri dalam berpoligami. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak diatur secara jelas mengenai poligami, tetapi keduannya hanya mengatur tentang syarat berpoligam, yaitu mampu bersikap adil kepada isteri dan anak-anak mereka serta mampu menjamin keperluan isteri dan anak-anak mereka, itu merupakan syarat utama dalam berpoligami. Syarat izin isteri tidak berlaku bagi suami apabila istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan apabila tidak ada kabar sekurang-kurangnya 2 2 (dua) tahun, atau karna sebab-sebab lainnya yang perlu mendapatkan penelitian dari pihak-pihak pengadilan. Jika syarat berpoligami tidak terpenuhi, atau tidak mendapat izin dari isteri atau Pengadilan Agama suami tidak dapat melakukan poligami. Jika suami tetap melakukan poligami maka suami dapat dikenakan pasal 279 KUHP dan peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 1975 pasal 45, serta surat edaran MA Nomor. 9 Tahun 2016, dan isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama setempat. Kata kunci : perkawinan,pembatalan perkawinan, poligami

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Aulia Nuansa, 2015,Tim Redaksi Nuansa Aulia Kompilasi HukumI Islam

(pengertian pernikahan)/ - Ed.rev- Bandung.

Al tihami Muhammad,2004, Merawat Cinta Kasih Menurut Syariat Islam,

(Surabaya: Ampel Mulia Surabaya,), cet. ke-2.

Arji Abdurrahman As-Sunan. 1990. Memahami keadilan Dalm Poligami, jakarta :

Pradnya Paramitha.

H. zuhri Masyuk 1993, .Masail Fiqhiyah, jakarta :Haji Mass Agung..hal 10.

Kansil,C.S.T, 1989,Pengantar Ilmu Hukum dan tata hukum indonesia,jakarta :

Balai Pustaka.

Koentjaningrat, 1985, metode-metode penelitian masyarakat, jakarta : Gramedia

Pustaka Umum.

Mulia Siti Musda, 2007, islam menggugat poligami (jakarta, PT raja grafindo).

Mustofa Agung, 2002 ,poligmi yuk (surabaya :parma press).

Sastroatmodjo Arso, 1981. dkk.Hukum Perkawinan di indonesia (jakarta :PT

.Bulan bintang) cet.ke 1.

Shomad ABD,2010. Hukum islam (penormaan prinsip syariah dalam hukum

indonesia).Penerbit kencana Prenada Media Group : Jakarta.

Sahra H.M.A. Tihami sohari, 2015 (Fikih munakahad).

Sastrotmodjo Arso,1981. dkk.Hukum Perkawinan di indonesia (jakarta :PT .Bulan

bintang) cet.ke 1.

Tutik Titik triwula,2007 poligami perspektif perikatan hikam, telaah kontekstual

menurut Hukum Isalm dan Undang-Undang perkawinan No1 tahun 1974.

(jakarta :prestasi pustaka).

Tutik Titik triwulan,2008. Hukum perdata dalam sistem hukum nasional, jakarta

:kencana.

Permata press “KitabUndang-UndangHukumPidanaâ€. Hlm 96 (jakarta 18 oktober

.

Zaina Ali.2006.Hukum Perdata Islam Di indonesia.jakarta:sinar grafika.

Jurnal

Jure.De 2016 :Jurnal Hukum dan syari’ah .vol 8. No 2.

Ridwan saleh, 2010. poligami di indonesia NO.2 .vol .10.

Setyowati Dyna Martine,2010 / Pembatalan Perkawinan Poligami Dalam

Putusan Pengadilan Agama.

Warni WulaningTyas,â€Perkawinan Poligami Menurut Huk Um Islam Dan

Perundang-Undangan Di Indonesiaâ€DIPONEGORO LAW JOURNAL

Volume 7, Nomor 4, Tahun 2018 Website :

https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/ .

Lain-lain

https://id.m.wikipedia.org/wiki/perkawinan

http.//not4pay.blogspot.com/2013/05/makalah-poligami-alasan-syaratdan.html?m=1

http///www.skripsi/poligami/C100040098.pdf

http///www.google.com/amp/suryamalang.tribunnews.com/amp/2-

/12/12/aturan-poligami-menurut-uu-perkawinan-no-11974?espv=1

https://konsultanhukum.web.id/

https://m.hukumonline.com/berita/baca/it5bifciifb9aco/probematika-poligamitanpa-izin

https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/dnt-lawyers/bagaimanahukum-poligami-tanpa-persetujuan-istri-15360555109729842091?espv=1

https://tu.laporanpenelitian.com/2013/03/footnot-atau-catatan-kaki-ibidopcit.html?m=1

Peraturan Perundang-Undangan

KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan

Agama

Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang

Downloads

PlumX Metrics

Published

11-04-2020

How to Cite

Setiono, G. C., & Bahroni, A. (2020). TINJAUAN YURIDIS TENTANG POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2). https://doi.org/10.30737/dhm.v1i1.810