TINJAUAN YURIDIS HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR PERKAWINAN DALAM PEWARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Gentur Cahyo Setiono Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Lindu Ardjayeng Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v1i2.852

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan anak luar perkawinan yang diakui menurut KUHPerdata dan bagaimana hak dan kedudukan anak luar perkawinan yang diakui dalam pewarisan menurut KUHPerdata. Anak yang dilahirkan luar perkawinan sah maka disebut juga anak luar perkawinan. Berdasarkan ketentuan KUHPerdata, anak luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan orangtuanya apabila orangtua dari anak tersebut tidak melakukan tindakan pengakuan. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, pasal 43 ayat (1) Undangundang Perkawinan menjelaskan bahwa anak luar kawin tidak hanya mempunyia hubungan perdata dengan ibunya saja tetapi dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum itu sah. Dalam KUHPerdata tidak semua anak luar perkawinan mendapat pengakuan dari ayah maupun ibunya, yaitu anak zina dan anak sumbang, hal ini diatur dalam pasal 272 KUHPerdata. Dengan adanya pengakuan dan pengesahan anak luar perkawinan maka anak luar perkawinan mendapat hak waris dari orangtuanya. Kata Kunci : Anak Luar Kawin, Pewarisan, dan Undang-undang

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut

KUHPerdata (BW). Jakarta : Bina Aksara, 1997.

Amanat, Anisitus. Membagi warisan Berdasarkan Pasal-pasal Hukum Perdata.

Jakarta : PT. Raja Gratindo Persada, 2003.

Hartanto, J Andy. Hukum Waris : Kedudukan Dan Hak Waris Anak Luar Kawin

Menurut Burgerlijk Wetboek Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Surabaya : LaksBang, 2005.

Moechthar, Oemar. Perkembangan Hukum Waris. Jakarta : Kencana, 2019.

Prawirohadimidjojo dan Safioedin. Hukum Orang Dan Keluarga. Bandung :

Alumni, 1986.

Satrio, J. Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-undang.

Bandung : Citra Aditya Baktim 2005.

Satrio, J. Hukum Waris. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1990.

Subekti, Imam. Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata. Jakarta : Gitama

Jaya, 2005.

Suparman, Maman. Hukum Waris Perdata. Jakarta : Sinar Grafika, 2017.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Putusan Pengadilan :

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VIII/2010.

Downloads

PlumX Metrics

Published

08-05-2020

How to Cite

Setiono, G. C., & Ardjayeng, L. (2020). TINJAUAN YURIDIS HAK DAN KEDUDUKAN ANAK LUAR PERKAWINAN DALAM PEWARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v1i2.852