TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJUDIAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v1i1.811Abstract
ABSTRAK Perjudian online merupakan permainan untung-untungan yang dimainkan menggunakan komputer atau smatphone dengan koneksi pada jaringan internet dan permainan tersebut menggunakan taruhan dalam permainanya. Perjudian online merupakan perbuatan yang illegal yang diatur dalam Pasal 11 Tahun 2008 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum atas tindak pidana perjudian online menurut Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan bagaimana pertangung jawabannya menurut undang-undang. tersebut metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu normative dengan menggunakan studi kepustakaan dan Undang-Undang yang terkait dalam perjudian online adapun hasik penelitian ini yaitu ketentuan hukum tindak pidana perjudian online diatur dalam pasal 27 ayat 2 sebagai perbuatan yang dilarang sedangkan pertanggung jawaban pidananya menurut Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 menyebutkan bahwa pelaku perjudian online mendapatkan saksi pidana paling lama 6 tahun dana tau denda paling banyak 1 millyar. Kata Kunci :Tindak Pidana, Perjudian online, InternetReferences
DAFTAR PUSTAKA
I. BUKU :
Dik-dik M Arief Mansur dan Ellisatris Gultom. 2005. Cyber Law : Aspek Hukum
Teknologi Informasi, PT. Refika Aditama, Bandung,hlm 121
Kartini Kartono, 2005, Patologi Sosial, jilid I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,
hlm. 5
Onno W Purbo, 2007, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi,
Computer Network Research Group, ITB, hal.22.
Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek
Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Tatanusa, hal. 101
Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, hal 177
II.Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, oleh Kasindo Utama, Surabaya, 2014, hlm 17.
R. Sugandhi,1981 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana , (Surabaya, Usaha
Nasional)
III. Situs Internet :
https://kebenaranbagidunia.org/judidiakses pada tanggal 17 Maret 2019 pukul
:00 WIB
http//:www.kitabpidana.blogspot.com/2012/04/kesalahan-danpertanggungjawabanpidana, diakses pada tanggal 28 Mei Pukul 18.00 WIB.
https://pasalkuhp.blogspot.com/2016/12/kuhp-pasal-541-pasal-542-
pasal.html?m=1 diakses pada tanggal 22 Maret 2019 , pukul 14.29 WIB