KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v2i1.1144Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap para korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dan perlakuan norma hukum terhadap anak dalam kedudukannya sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan melakukan analisis deduktif terhadap peraturan perundang-undangan serta bahan hukum dan hasil penelitian yang terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan perlu adanya pembaharuan hukum pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah  karena undang-undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan perlunya optimalisasi peranan aparat penegak hukum agar mereka lebih sensitif dan responsif terhadap permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga.
Â
Kata Kunci: Korban, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum.Â
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrachman, H. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 475–491. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art7
Arini, R. (2013). Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Sebagai Suatu Tindak Pidana. Lex Crimen, 2(5), 32–42.
Bahroni, A., Sari, A. G., Widayati, S. C., & Sulistyo, H. (2019). Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Transparansi Hukum, Vol 2(No 2), 122–137.
Kobandaha, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. 23(8), 82–91.
Purwoleksono, D. E. (2016). Hukum Pidana. Airlangga University Press.
Setiono, G. C., & Bahroni, A. (2018). Tinjauan Yuridis Tentang Poligami Tanpa Izin Isteri Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dinamika Hukum Dan Masyarakat, Vol. 1(No. 1), 1–25.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Soekanto, S. W. (1988). Anak dan Wanita dalam Hukum. Jakarta, LP, 3.
Sudarmanto, H. L., & Mafazi, A. (2018). Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Cyberbullying Di Indonesia. Dinamika Hukum Dan Masyarakat, Vol. 1(No. 2).
Sukardi, D., Syari’ah, F., Islam, D. E., Syekh, I., Cirebon, N., Perjuangan, J., & Cirebon, P. S. (2015). Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Didi Sukardi Kajian Kekerasan Rumah Tangga Mahkamah, 9(1), 41–49.
Ulfiah, M. S. (2020). Psikologi Konseling Teori & Implementasi. Prenada Media.
Wahyuni, N. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Melalui Penyelesaian Sengketa Akibat Janji Iklan Perumahan. Transparansi Hukum, 1(1), 19–36. https://doi.org/10.30737/transph.v1i1.160
Yuhono, E. (2018). Pendampingan Psikologis Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Lembaga Advokasi Perempuan Damar Bandar Lampung.
Yustisia, T. V. (2016). KUHP & KUHAP. VisiMedia.