DENDA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI WUJUD PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA NEGARA
Abstract
Abstrak
Korupsi merupakan masalah serius yang berdampak luas pada stabilitas sosial dan
ekonomi di seluruh dunia. Dalam konteks Indonesia, tindak pidana korupsi
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya pemberantasan
terkoordinasi dari berbagai pemangku kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengeksplorasi bentuk denda sebagai wujud pertanggungjawaban pelaku tindak
pidana korupsi kepada negara dan mengkaji alokasi denda tersebut. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan
perundangundangan yang menganalisis regulasi terkait.