PERTANGGUNGJAWABAN PT. ASTRA HONDA MOTOR TERHADAP KERUSAKAN RANGKA ESAF YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban dari PT. Astra Honda
Motor yang telah merugikan konsumen atas terjadinya kerusakan pada rangka
ESAF melalui dua aspek, yaitu pertanggungjawaban dari pelaku dan metode
penyelesaian sengketa yang relevan. Tujuan penelitian ini menganalisis tanggung
jawab PT. Astra Honda Motor terhadap cacat produk rangka ESAF menurut
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
menganalisis penyelesaian sengketa antara konsumen dengan PT. Astra Honda
Motor terkait cacat produk rangka ESAF dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini menggunakan legal
research (normatif). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa PT. Astra Honda
Motor perlu mempertimbangkan faktor hukum, etika bisnis, dan komitmen
terhadap kepuasan pelanggan agar penyelesaiannya dilakukan secara adil dan
transparan. Pertama, faktor hukum meliputi: PT. Astra Honda Motor perlu
bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti rangka ESAF yang cacat,
memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan, dan memberikan
informasi tentang cacat produk dengan jelas kepada konsumen. Kedua, etika
bisnis dan komitmen terhadap kepuasan pelanggan meliputi: PT. Astra Honda
Motor berkewajiban untuk menanggapi keluhan konsumen secara cepat dan
efektif serta memastikan keamanan produknya. Metode penyelesaian sengketa
yang digunakan untuk persoalan cacat produk rangka ESAF melalui jalur nonlitigasi, terutama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dapat
memberikan ganti rugi secara cepat dan efisien.
Kata Kunci: kerugian, perlindungan konsumen. pertanggungjawaban hukum