ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI: SUAP DAN GRATIFIKASI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Authors

  • Agung Mafazi
  • Satriyani Cahyo Widayati

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v6i2.6771

Abstract

Perumusan peraturan mengenai tindak pidana korupsi merupakan proses panjang yang telah berjalan sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada 26 Februari 1946 yang menjadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hingga saat ini peraturan mengenai tindak pidana korupsi masih mengalami perubahan dengan perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Dari panjangnya perjalanan perumusan peraturan mengenai tindak pidana korupsi, ternyata masih ditemukan celah hukum khususnya dalam pengaturan mengenai tindak pidana korupsi suap menyuap dan gratifikasi.

Kata kunci : korupsi, gratifikasi, suap menyuap, kewenangan, pejabat publik.

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI: SUAP DAN GRATIFIKASI DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. (2025). Dinamika Hukum & Masyarakat, 6(2), 35-56. https://doi.org/10.30737/dhm.v6i2.6771