IMPLEMENTASI PERHUTANAN SOSIAL DALAM PEMENUHAN HAK EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA

Authors

  • Divi Kusumaningrum

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v7i1.6778

Abstract

Perhutanan Sosial sebagai suatu sistem pengelolaan hutan berbasis
kemandirian dan keterlibatan masyarakat setempat, menjamin adanya peranan
langsung dari masyarakat. Agar pengembangan hutan dapat memberikan manfaat
sebanyak-banyaknya untuk masyarakat setempat maupun masyarakat hukum adat.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang mulai menggagas program perhutanan sosial,
melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, telah
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat
tuntuk mengakses pengelolaan hutan tersebut melalui permohonan berbagai macam
skema penerbitan Izin pengelolaan hutan. Berbagai macam skema perhutanan sosial yaitu
Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan
Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan disediakan oleh Pemerintah Indonesia
dengan tujuan mulia yaitu memberikan akses bagi masyarakat setempat dan
masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan secara mandiri dan agar mereka dapat
menikmati hasil dari produksi hutan tersebut secara ekonomis, sehingga kehidupan
mereka telah sesuai dengan apa yang diharapkan agar terciptanya kehidupan yang adil
bagi seluruh rakyat Indonesia

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

IMPLEMENTASI PERHUTANAN SOSIAL DALAM PEMENUHAN HAK EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA. (2025). Dinamika Hukum & Masyarakat, 7(1), 1-19. https://doi.org/10.30737/dhm.v7i1.6778