IMPLEMENTASI PERHUTANAN SOSIAL DALAM PEMENUHAN HAK EKONOMI MASYARAKAT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v7i1.6778Abstract
Perhutanan Sosial sebagai suatu sistem pengelolaan hutan berbasis
kemandirian dan keterlibatan masyarakat setempat, menjamin adanya peranan
langsung dari masyarakat. Agar pengembangan hutan dapat memberikan manfaat
sebanyak-banyaknya untuk masyarakat setempat maupun masyarakat hukum adat.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang mulai menggagas program perhutanan sosial,
melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, telah
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat
tuntuk mengakses pengelolaan hutan tersebut melalui permohonan berbagai macam
skema penerbitan Izin pengelolaan hutan. Berbagai macam skema perhutanan sosial yaitu
Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan
Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan disediakan oleh Pemerintah Indonesia
dengan tujuan mulia yaitu memberikan akses bagi masyarakat setempat dan
masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan secara mandiri dan agar mereka dapat
menikmati hasil dari produksi hutan tersebut secara ekonomis, sehingga kehidupan
mereka telah sesuai dengan apa yang diharapkan agar terciptanya kehidupan yang adil
bagi seluruh rakyat Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68





