KEBIJAKAN RESTORASI LAHAN GAMBUT DALAM MENDUKUNG TARGET PENGURANGAN EMISI INDONESIA BERDASARKAN PARIS AGREEMENT
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v7i1.6784Abstract
Indonesia telah menyatakan keikutsertaannya dalam perjanjian iklim,
Persetujuan Paris atau Paris Agreement, dalam rangka penurunan emisi Gas Rumah
Kaca. Dalam pelaksanaanya, Persetujuan Paris memberikan kewajiban bagi negaranegara pesertanya untuk membentuk kontribusi nasional yang disebut dengan
Nationally Determined Contribution, dimana didalamnya terdapat target yang hendak dicapai
dalam upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sesuai dengan kondisi domestik negaranegara peserta. Tentunya, setiap negara memiliki prioritas yang berbeda dalam upaya
mengurangi emisi GRK, termasuk Indonesia. Bencana alam seperti kebakaran hutan
dan lahan gambut yang sering terjadi di Indonesia menjadi pertimbangan pemerintah
untuk memprioritaskan kegiatan restorasi hutan dan lahan gambut di dalam Nationally
Determined Contribution yang telah disampaikan Indonesia kepada UNFCCC pada tahun
2016. Dalam NDC tersebut, Indonesia ditargetkan dapat merestorasi gambut di
Indonesia sebesar 2 (dua) juta hektar pada tahun 2030. Pada tahun 2016, Presiden Joko
Widodo membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai pelaksana kegiatan
restorasi gambut yang terfokus pada tujuh provinsi prioritas. Pelaksanaan restorasi
gambut di Indonesia oleh BRG diharapkan mampu mencapai target NDC Indonesia
sebagai komitmen Indonesia dalam menuju masa depan yang rendah emisi dan
berketahanan iklim
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68





