Pertanggungjawaban Hukum Penyidik dalam Kasus Salah Tangkap Perspektif Teori Fungsionalisme dan Teori Konflik (Studi Putusan Nomor 289/Pid.B/2017/Pn Lsk)

Authors

  • Andre Syahputra Tarigan Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Rosmalinda Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7248

Abstract

ABSTRAKSI
Negara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai landasan tertinggi dalam
penyelenggaraan kekuasaan, termasuk dalam proses penegakan hukum pidana.
Salah satu bentuk pelanggaran serius dalam praktik penyidikan adalah salah tangkap
(error in persona), yaitu penangkapan terhadap orang yang bukan pelaku tindak
pidana sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pertanggungjawaban hukum penyidik Polri terhadap kasus salah tangkap dalam
perspektif teori fungsionalisme dan teori konflik, serta untuk menjelaskan
mekanisme ganti rugi yang dapat diperoleh korban menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan pelaksananya. Studi ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 289/Pid.B/2017/PN Lhoksukon.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum penyidik dalam
kasus salah tangkap dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran prosedural
terhadap asas legalitas dan asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 17
dan Pasal 21 KUHAP, serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan Pasal 95
KUHAP dan PP Nomor 92 Tahun 2015, korban salah tangkap berhak memperoleh
ganti kerugian dari negara melalui mekanisme praperadilan. Dalam perspektif teori
fungsionalisme, kesalahan penyidik mencerminkan disfungsi lembaga penegak
hukum yang seharusnya menjaga keseimbangan sosial, sedangkan menurut teori
konflik, kesalahan tersebut menunjukkan dominasi kekuasaan aparat terhadap
warga negara. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum penyidik harus
ditegakkan untuk menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi
setiap warga negara.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Penyidik, Salah Tangkap, Teori
Fungsionalisme, Teori Konflik

Downloads

Published

21-12-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

Pertanggungjawaban Hukum Penyidik dalam Kasus Salah Tangkap Perspektif Teori Fungsionalisme dan Teori Konflik (Studi Putusan Nomor 289/Pid.B/2017/Pn Lsk). (2025). Dinamika Hukum & Masyarakat, 8(2), 35-53. https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7248