Pertanggungjawaban Hukum Penyidik dalam Kasus Salah Tangkap Perspektif Teori Fungsionalisme dan Teori Konflik (Studi Putusan Nomor 289/Pid.B/2017/Pn Lsk)
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7248Abstract
ABSTRAKSI
Negara hukum menempatkan supremasi hukum sebagai landasan tertinggi dalam
penyelenggaraan kekuasaan, termasuk dalam proses penegakan hukum pidana.
Salah satu bentuk pelanggaran serius dalam praktik penyidikan adalah salah tangkap
(error in persona), yaitu penangkapan terhadap orang yang bukan pelaku tindak
pidana sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pertanggungjawaban hukum penyidik Polri terhadap kasus salah tangkap dalam
perspektif teori fungsionalisme dan teori konflik, serta untuk menjelaskan
mekanisme ganti rugi yang dapat diperoleh korban menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan pelaksananya. Studi ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 289/Pid.B/2017/PN Lhoksukon.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum penyidik dalam
kasus salah tangkap dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran prosedural
terhadap asas legalitas dan asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 17
dan Pasal 21 KUHAP, serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan Pasal 95
KUHAP dan PP Nomor 92 Tahun 2015, korban salah tangkap berhak memperoleh
ganti kerugian dari negara melalui mekanisme praperadilan. Dalam perspektif teori
fungsionalisme, kesalahan penyidik mencerminkan disfungsi lembaga penegak
hukum yang seharusnya menjaga keseimbangan sosial, sedangkan menurut teori
konflik, kesalahan tersebut menunjukkan dominasi kekuasaan aparat terhadap
warga negara. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum penyidik harus
ditegakkan untuk menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi
setiap warga negara.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Penyidik, Salah Tangkap, Teori
Fungsionalisme, Teori Konflik
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68





