KONFLIK DAN PENEGAKAN HUKUM PEMASANGAN TIANG WI-FI DI RUANG PUBLIK DALAM PERSPEKTIF TEORI KONFLIK SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7249Abstract
ABSTRAKSI
Penelitian ini menganalisis konflik sosial yang muncul akibat pemasangan tiang
Wi-Fi di ruang publik Kota Medan yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah
daerah bekerja sama dengan penyelenggara layanan internet. Konflik terjadi bukan
semata karena gangguan fisik atau minimnya sosialisasi, tetapi karena ketimpangan
relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat yang terdampak langsung.
Melalui pendekatan empiris yang mencakup wawancara, observasi lapangan, dan
analisis dokumen perizinan, penelitian ini menemukan bahwa legalitas
administratif digunakan sebagai instrumen legitimasi untuk mengesampingkan
kepentingan publik. Penegakan hukum berjalan reaktif dan selektif, sehingga
produksi dan pemanfaatan ruang publik dikuasai aktor dominan. Temuan ini
menunjukkan bahwa digitalisasi ruang publik dapat memicu konflik struktural
ketika tata kelola ruang dilakukan tanpa partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan
substantif.
Kata kunci: konflik sosial, ruang publik, kekuasaan
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68





