EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA MUAMALAH (PERDATA ISLAM) MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.7619Abstract
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap lembaga penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip hukum Islam. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) hadir sebagai lembaga non-litigasi yang berwenang menyelesaikan sengketa muamalah berdasarkan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa muamalah (perdata Islam) melalui BASYARNAS ditinjau dari aspek hukum, kelembagaan, dan kepercayaan publik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder dari peraturan, literatur ilmiah, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme arbitrase syariah yang diterapkan BASYARNAS telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 serta Peraturan BASYARNAS Nomor PER-01/BASYARNAS-MUI/XI/2021. Prosesnya cepat, sederhana, dan hemat biaya, serta putusannya bersifat final dan mengikat. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh kurangnya sosialisasi, terbatasnya arbiter bersertifikat syariah, dan lemahnya koordinasi dengan pengadilan agama dalam eksekusi putusan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





