PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG TERKAIT DENGAN PERMASALAHAN – PERMASALAHAN POLITIK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v1i2.850Abstract
ABSTRAK Kasus pembunuhan yang dilatar belakangi oleh kepentingan politik dimasa orde baru merupakan suatu kejahatan kemanusiaan, dimana pada masa itu HAM dikesampingkan. Lebih parahnya lagi pemerintah seakan-akan menutup mata pada masa itu. Disini peran Komnas HAM sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa dalam hal penyelesaian kasus tindak pidana pembunuhan yang terkait dengan politik belum dapat terselesaikan sampai saat ini. Hal itu dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah akan penanganan kasus tersebut. Kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan pengadilan ham dan rekonsiliasi. Dalam hubungan antara penyelesaian kasus tersebut dengan prinsip ham sangatlah berkaitan,karena dalam hal ini pemerintah dapat menjadikan prinsip ham tersebut sebagai patokan/acuan dalam menangani kasus tersebut selain menggunakan undangundang. Lemahnya hukum di Indonesia merupakan salah satu sebab mengapa kasus pada masa lampau sulit untuk terselesaikan. Diharapkan kedepannya pemerintah dapat dengan tegas menindak lanjuti permasalahan tersebut agar pelanggaran kasus kejahatan kemanusiaan tidak terulang kembali. KataKunci : Politik Pembunuhan, Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Penyelesaian Kasus, Prinsip-Prinsip HAMReferences
DAFTAR PUSTAKA
I. BUKU
Panjaitan, Marojahan JS, Politik,Hak Asasi Manusia dan Demokrasi,(Bandung
Jabar: Pustaka Reka Cipta, Desember 2018), Cet.1, hlm.34
Sofyan, Andi dan Nur Azisa, Hukum Pidana,(Makasar:Pustaka Pena
Press,Desember 2016), Cet.1, hlm. 82
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Permata Press), hlm. 13
Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hlm. 95
Hadikusuma, Hilman, Bahasa Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni, 2005), hlm.
II. JURNAL
Radjab, Syamsuddin, “Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di
Era Pemerintahan Jokowi-JKâ€, Jurnal Politik Profetik Vol. 6, No. 2,
(2018), hlm. 154. diakses 23 Juni 2019, doc : http://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/jpp/article/download/6750/5655
III. PERATURAN DAN PERUNDANGAN
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pembunuhan Berencana
Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Pasal 37Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Pasal 38Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Pasal 39Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Pasal 40Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
IV. INTERNET
https://seniorkampus.blogspot,com/2017/08/jenis-jenis-tindak-pidanapembunuhan.html?m=, diakses 06 April 2019 pukul 08.00 wib
http://www.voa-islam.com/read/intelligent/2014/06/07/30807/mafiawar-21-
membongkar-tokoh-dibalik-pembunuhan-munir/"l"sthash.Q4acOpon.dpbs
, diakses 07 April 2019 pukul 10.45 wib
https://tirto.id/jejak-pembunuhan-munir-dan-ikan-besar-di-singapura-bUWg ,
diakses 07 April 2019 pukul 11.00 wib
https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia , diakses 28
Juli 2019 pukul 10.05 wib
https://guruppkn.com/dasar-hukum-ham, diakses 23 April 2019 pukul 09.00 wib
https:// guruppkn.com/tugas-dan-fungsi-komnas-ham , diakses 28 Juli 2019 pukul
31 wib
https://tirto.id/komnas-ham-26-tahun-tumpul-karena-politik-undang-undang-d9hS
, diakses 28 Juli 2019 pukul 14.04 wib
Ypkp1965.org/blog/2018/01/23/penyelesaian-kasus-1965-rekonsiliasi-ataupengadilan-ham/ , diakses 24 Juni 2019 pukul 12.00 wib
https://websuryo.wordpress.com/2016/11/14/makalah-tentang-pelanggaran-ham/ ,
diakses 12 Juni 2019 pukul 13.00 wib
http://pengatarhamtokche.blogspot.com/2016/02/12.html , diakses 25 Juni 2019
pukul 16.30 wib