PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG TERKAIT DENGAN PERMASALAHAN – PERMASALAHAN POLITIK DI INDONESIA

Authors

  • Hery Sulistyo Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Totok Minto Leksono Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v1i2.850

Abstract

ABSTRAK Kasus pembunuhan yang dilatar belakangi oleh kepentingan politik dimasa orde baru merupakan suatu kejahatan kemanusiaan, dimana pada masa itu HAM dikesampingkan. Lebih parahnya lagi pemerintah seakan-akan menutup mata pada masa itu. Disini peran Komnas HAM sangat penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa dalam hal penyelesaian kasus tindak pidana pembunuhan yang terkait dengan politik belum dapat terselesaikan sampai saat ini. Hal itu dikarenakan kurangnya perhatian pemerintah akan penanganan kasus tersebut. Kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan pengadilan ham dan rekonsiliasi. Dalam hubungan antara penyelesaian kasus tersebut dengan prinsip ham sangatlah berkaitan,karena dalam hal ini pemerintah dapat menjadikan prinsip ham tersebut sebagai patokan/acuan dalam menangani kasus tersebut selain menggunakan undangundang. Lemahnya hukum di Indonesia merupakan salah satu sebab mengapa kasus pada masa lampau sulit untuk terselesaikan. Diharapkan kedepannya pemerintah dapat dengan tegas menindak lanjuti permasalahan tersebut agar pelanggaran kasus kejahatan kemanusiaan tidak terulang kembali. KataKunci : Politik Pembunuhan, Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Penyelesaian Kasus, Prinsip-Prinsip HAM

References

DAFTAR PUSTAKA

I. BUKU

Panjaitan, Marojahan JS, Politik,Hak Asasi Manusia dan Demokrasi,(Bandung

Jabar: Pustaka Reka Cipta, Desember 2018), Cet.1, hlm.34

Sofyan, Andi dan Nur Azisa, Hukum Pidana,(Makasar:Pustaka Pena

Press,Desember 2016), Cet.1, hlm. 82

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Permata Press), hlm. 13

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hlm. 95

Hadikusuma, Hilman, Bahasa Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni, 2005), hlm.

II. JURNAL

Radjab, Syamsuddin, “Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di

Era Pemerintahan Jokowi-JKâ€, Jurnal Politik Profetik Vol. 6, No. 2,

(2018), hlm. 154. diakses 23 Juni 2019, doc : http://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/jpp/article/download/6750/5655

III. PERATURAN DAN PERUNDANGAN

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pembunuhan Berencana

Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi

Manusia

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000Tentang Pengadilan Hak Asasi

Manusia

Pasal 37Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi

Manusia

Pasal 38Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi

Manusia

Pasal 39Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi

Manusia

Pasal 40Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi

Manusia

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi

Manusia

IV. INTERNET

https://seniorkampus.blogspot,com/2017/08/jenis-jenis-tindak-pidanapembunuhan.html?m=, diakses 06 April 2019 pukul 08.00 wib

http://www.voa-islam.com/read/intelligent/2014/06/07/30807/mafiawar-21-

membongkar-tokoh-dibalik-pembunuhan-munir/"l"sthash.Q4acOpon.dpbs

, diakses 07 April 2019 pukul 10.45 wib

https://tirto.id/jejak-pembunuhan-munir-dan-ikan-besar-di-singapura-bUWg ,

diakses 07 April 2019 pukul 11.00 wib

https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia , diakses 28

Juli 2019 pukul 10.05 wib

https://guruppkn.com/dasar-hukum-ham, diakses 23 April 2019 pukul 09.00 wib

https:// guruppkn.com/tugas-dan-fungsi-komnas-ham , diakses 28 Juli 2019 pukul

31 wib

https://tirto.id/komnas-ham-26-tahun-tumpul-karena-politik-undang-undang-d9hS

, diakses 28 Juli 2019 pukul 14.04 wib

Ypkp1965.org/blog/2018/01/23/penyelesaian-kasus-1965-rekonsiliasi-ataupengadilan-ham/ , diakses 24 Juni 2019 pukul 12.00 wib

https://websuryo.wordpress.com/2016/11/14/makalah-tentang-pelanggaran-ham/ ,

diakses 12 Juni 2019 pukul 13.00 wib

http://pengatarhamtokche.blogspot.com/2016/02/12.html , diakses 25 Juni 2019

pukul 16.30 wib

Downloads

PlumX Metrics

Published

08-05-2020

How to Cite

Sulistyo, H., & Leksono, T. M. (2020). PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG TERKAIT DENGAN PERMASALAHAN – PERMASALAHAN POLITIK DI INDONESIA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v1i2.850