KEJAHATAN HAK MEREK YANG DIANGGAP SEBAGAI TINDAK PIDANA DELIK ADUAN Tinjauan Yuridis, Putusan (MA) No.816 K/PID.SUS2018

Authors

  • Hery Lilik Sudarmanto Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Ariella Gitta Sari Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v1i1.812

Abstract

ABSTRAKSI Kejahatan hak merek di Indonesia bukan suatu kasus baru dalam tindak pidana yang terjadi.Sudah banyak yang menjadi contoh dari kejahatan tindak pidana ini.Salah satunya adalah yang ada dalam penelitian kal ini.Kejahatan merek merupakan pelanggaran menggunakan nama atau merek atau kode barang dan/atau jasa yang telah terdaftar tanpa izin pemilik terlebih dahulu. Dalam pasal 90 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 telah diatur secara jelas tentang tindak pidana kejahatan hak merek. Disamping itu dalam Pasal 94 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.15 Tahun 2001 tentang merek juga menambahkan “Barang siapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasa 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Putusan (MA) No.816 K/PID.SUS2018

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Prof. Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana.

Andi Hamzah, Delik-delik tersebar diluar KUHP.

Anugerah Rizk Akbari, Artikel: Polemik Penyusunan Rancangan KUHP:

Kesehatan Berfikir terhadap Konsep Kodifikasi, Prinsip Lex Specialis, dan

Klasifikasi Tindak Pidana, Fiat Justitia Vol. 2, Depok: MaPPI FHUI, 2014,

hlm. 2

Raharjo Satjipto, ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 1986), hlm, 224.

Dimyati Khudzaifah. Teorisasi Hukum (Surakarta: Muhammadiyah University

Press), hlm, 37.

Atmasasmita Romli, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks

Penegakan Hukum Di Indonesia, (Bandung: Alumni, 1982), hlm, 23.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, (Jakarta: Aksara Baru, 1983), hlm, 9.

E. Utrech, Hukum Pidana I, (Jakarta: Universitas Jakarta, 1958), hlm, 157.

Dalam Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung:

Alumni, 1992), hlm, 11.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, (Jakarta: Pradnya

Pramita, 1993), hlm, 26.

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rinneka Cipta, 1994,) hlm, 31.

J.E. Sahetapy, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana,

(Bandung: Alumni, 1979), hlm, 149.

Prakoso dan Nurwachid, Study Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektifitas

Pidana Mati di Indonesia Dewasa ini, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984),

hlm, 24.

J.E. Sahetapy, Tanggapan Terhadap Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Pro

Justitia, Majalah Hukum, Tahun VII, Nomor 3, Juli 1989, hlm, 22.

Prof. Moeljatno, S.H. Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta), 2008,

hlm, 25.

Jh. Kumendong Wempi, Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa

Pengaduan ,Vol 23, 2017, hlm, 9.

Peraturan Perundang-Undangan

pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek.

UU Darurat No.7/1945,.-UU No.12/1992,.-UU No.22/1997,.-KUHP dan KUHAP.

Pasal 54 ayat (2) RUU KUHP;

Pasal 54 RUU KUHP Tahun 2005.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 BAB XIV Ketentuan Pidana.

Internet

http://hukumpidana77.blogspot.com/2012/05/delik-aduan-dalampidana.html?m=1 diakses pada 19 Mei 2019, pukul 18:05 WIB.

www.irsangusfrianto.com diakses pada 19 Mei 2019, pukul 18:18.

Downloads

PlumX Metrics

Published

11-04-2020

How to Cite

Sudarmanto, H. L., & Sari, A. G. (2020). KEJAHATAN HAK MEREK YANG DIANGGAP SEBAGAI TINDAK PIDANA DELIK ADUAN Tinjauan Yuridis, Putusan (MA) No.816 K/PID.SUS2018. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2). https://doi.org/10.30737/dhm.v1i1.812