TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI INDONESIA

Authors

  • Hery Lilik Sudarmanto Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Agung Mafazi Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v1i2.853

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Cyberbullying dan kasus Cyberbullying yang terjadi di Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau studi perpustakaan tentang pengertian Cyber Space, Bullying,Cyberbullying, contoh kasus Cyberbullying, dan kasus Cyberbullying yang terjadi di Indonesia. Kasus untuk penelitian ini adalah kasus penganiayaan yang terjadi kepada Audrey. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwapara ketiga pelakuyang melakukan penganiayaan kepada Audrey justru adalah korban Cyberbullying yang dilakukan oleh Audrey. Sedangkan hasil akhir dari persidangan yaitu ketiga pelaku tersebut yang sebenarnya adalah korban Cyberbullying dijerat dengan Pasal 76C juncto, dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena proses diversi yang dilakukan oleh kedua belah pihak telah gagal. Sedangkan Audrey yang sebenarnya adalah pelaku Cyberbullying tidak mendapatkan hukuman apapun karena ketiga pelaku tidak melaporkan tindakan Cyberbullying yang dilakukan oleh Audrey. Kata Kunci : Cyber Space, Bullying, Cyberbullying

References

DAFTAR PUSTAKA

I. Buku

Losey, Butch, “Bullying, Suicide, and Homicide: Understanding Assessing, and

Preventing Threats to Self and Others for Victims of Bullying.†New York,

Routledge, 2012, hal. 28.

Bhat, C.S.“Cyber Bullying: Overview and Strategies for School Counselors,

Guidance Officers, and All School Personnnel. Australian Journal of

Guidance & Counseling.â€Obio University, United States, 2008, hal. 53-

II. Jurnal

Friskilla Clara S.A.T dkk, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya

Penganggulangan Cyberbullying dalam Upaya Pembaharuan Hukum

Pidana.â€, Dipenogoro Law Journal Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 Hal.

III. Internet

Wikipedia,“Dunia Maya.†(https://id.wikipedia.org/wiki/Dunia_maya), diakses

pada 3 Mei 2019 pukul 08.45.

Barlow and John Perry,“Crime and Puzzlement.â€June 8, 1990.

(http://www.sigames.com/SS/crimpuzz.html), diakses pada 8 Juni 2019

pukul 09.37.

KBBI,“Sibernetika.â€(https://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/sibernetika.htm

l),diakses pada 9 Juni 2019 pukul 10.00.

Wikipedia, “Penindasan.â€(https://id.wikipedia.org/wiki/Penindasan), diakses

pada 3 Mei 2019 pukul 10.15.

OxfordDictionary,“Bully.â€

(http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/bully?g=bully#bull

y-4), diakses pada 9 Juni 2019 pukul 20.00.

Muchlisin Riadi, “Pengertian, Unsur, Jenis, Ciri-ciri dan Skenario Bullying.â€,

(https://www.kajianpustaka.com/2018/01/pengertian-unsur-jenis-ciri-ciridan-skenario-bullying.html), diakses pada 1 Agustus 2019 Pukul 00.15.

Febiana Larasati,“Cyberbullying dan Gejala Sosial di Media Sosial.â€

(http://faktaberitakusatu.blogspot.com/2019/01/cyberbullyingdan-gejalasosial-di-media.html) diakses pada 5 Mei 2019 pukul 21.35.

OxfordDictionary,“CyberBullying.â€(http://www.oxforddictionaries.com/definitio

n/english/cyberbullying?g=CYBER+BULLYING), diakses pada 12 Juni

pukul 9.04.

Wikipedia,“PenindasanDunia Maya.â€

(https://id.wikipedia.org/wiki/Intimidasi_dunia_maya) diakses pada 6 Mei

Pukul 9.20.

Muhammad Yasin/Norman Edwin Elnizar, “Cyberbullying, Pelajaran dari Kasus

Amanda Todd.â€

(https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5cd3dc51893bd/icyberbullyingi--pelajaran-dari-kasus-amanda-todd/), diakses pada16 Juli 2019 Pukul

12.

Yaspen Martinus,“Mahasiswa Homo Bunuh Diri Setelah Video Mesranya

Beredar.â€

(https://www.google.com/amp/s/m.tribunnews.com/amp/internasional/201

/05/22/mahasiswa-homo-bunuh-diri-setelah-video-mesranya-beredar),

diakses pada 16 Juli 2019 pukul 13.15.

detikInet, “Diejek via Facebook, Gadis Cantik Gantung Diri.â€

(https://m.detik.com/inet/cyberlife/d-1286875/diejek-via-facebook-gadiscantik-gantung-diri-), diakses pada 16 Juli 2019 pukul 13.42.

Kara Wynona, “Katakan Tidak Kepada Penindasan.â€, (http://hentikanbullying.blogspot.com/2011/11/sebuah-esai-oleh-kara-wynona-kelas-10-

b.html?m=1) , diakses pada 16 Juli 2019 Pukul 19.26.

detikNews,“Runutan Cerita di Balik Viral

#JusticeForAudrey.â€(https://news.detik.com/berita/d-4503917/runutancerita-di-balik-viral-justiceforaudrey), diakses pada 20 Mei 2019 pukul

05.

Tempo,“Kasus Bullying Audrey.â€(https://www.tempo.co/abc/3985/kasusbullying-audrey-pelaku-juga-korban), diakses pada 21 Mei 2019 pukul

30.

Haris Fadhil,“Berawal dari Bully di Medsos, Begini Kronologi Kasus Audrey.â€

(https://news.detik.com/berita/d-4506079/berawal-dari-bully-di-medsosbegini-kronologi-kasus-audrey), diakses pada 22 Mei 2019 pukul 20.07.

Santi Sitorus,“Masalah Audrey yang Sebenarnya Versi Pengakuan Pelaku.â€

(https://www.tagar.id/masalah-audrey-sebenarnya-versi-pengakuanpelaku), diakses pada 22 Mei 2019 pukul 21.30.

Wordpress, “Aspek Hukum Cyberbullying.â€

(https://mycyberbullying.wordpress.com/2014/05/25/aspek-hukumcyberbullying/), diakses pada 2 Agustus 2019 Pukul 19.02.

Choiru Rizkia, “Pelaku Cyber Bullying Bisa Dijerat Hukum Pidanaâ€

(https://selular.id/2016/03/pelaku-cyber-bullying-bisa-dijerat-hukumpidana/), diakses pada 2 Agustus 2019 Pukul 21.48.

Downloads

PlumX Metrics

Published

08-05-2020

How to Cite

Sudarmanto, H. L., & Mafazi, A. (2020). TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI INDONESIA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v1i2.853