Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Lembaga Masjid)

Authors

  • Pipit Rosita Andarsari

DOI:

https://doi.org/10.30737/ekonika.v1i2.12

Abstract

Lembaga Masjid merupakan salah satu bentuk organisasi nirlaba dalam bidang keagamaan, sesuai   dengan  Pernyataan  Standar  Akuntansi  Keuangan (PSAK)  45  tahun  2011  tentang Organisasi  nirlaba, bahwa organisasi nirlaba juga harus dan berhak untuk membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada para pemakai laporan keuangan. Untuk itu lembaga masjid harus dan berhakuntuk membuat laporan  keuangan yang akuntabilitas dan melaporkan kepada pemakai laporan keuangan lembaga masjid. Akuntansi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan suatu sistem informasi berupa laporan keuangan yang dibutuhkan oleh berbagai pihak baik pihak internal maupun pihak eksternal organisasi. Kegiatan yang dilakukan dalam proses akuntansi meliputi pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan dan penganalisisan data keuangan dari suatu organisasi. Dengan demikian, lembaga masjid memerlukan akuntansi sebagai alat bantu dalam pengelolaan,   perencanaan dan pengawasan keuangan dengan berpedoman pada PSAK 45 tahun  2011  tentang Standar Pelaporan keuangan Organisasi Nirlaba yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sehingga laporan keuangan yang dihasilkan oleh lembaga masjid dapat  dipercaya dan transparan dalam pelaporannya.

 

Kata kunci : Akuntansi, nirlaba, laporan keuangan, lembaga masjid

Downloads

Download data is not yet available.

References

Charles T.Horngren dan Walter T. Harrison Jr.2007. Akuntansi Jilid Satu . Edisi Tujuh. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Fahmi, Irham. 2013. PENGANTAR MANAJEMEN KEUANGAN. Alfabeta Bandung.

Fatih, Mohammad.2015. “Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Pada LembagaNirlaba Yayasan Berdasarkan PSAK 45 (Study Kasus Pada Yayasan Pesantren Global Tarbiyyatul Anfin Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)â€.Skripsi. Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Maulana Malik Ibrahim, Malang.

Harahap, Sofyan. 2013. Teori Akuntansi – Edisi Revisi 2011. Penerbit Rajawali Pers, Jakarta

Ikatan Akuntansi Indonesia. 2012. PSAK No. 45 , No. 109. Ikatan Akuntansi Indonesia,Jakarta.

Jusuf, Al. Haryono. 2005. Dasar-dasar Akuntansi. Jilid 1. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, Yogyakarta.

Mangkona, Sri Wardhana Saleh, Walaundouw,Stanley Kho. 2015. “Penerapan PSAK No.45 Tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba Pada Masjid Nurul Huda Kawangkoanâ€. Universitas Sam Ratulangi Manado. Jurnal EMBA Volume. 3 No. 2.Juni 2015. ISSN 2303 – 1174.

Mardiasmo. 2005. AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK. Penerbit Andi, Yogyakarta.

Renyowijoyo, Muindro. 2013. AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK. Organisasi Non Laba.Mitra Wacana Media. Edisi 3.

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

Andarsari, P. R. (2017). Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Lembaga Masjid). Ekonika : Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 1(2). https://doi.org/10.30737/ekonika.v1i2.12