IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 59 TAHUN 2021 MENGENAI STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA SATPOL PP KABUPATEN KEDIRI
DOI:
https://doi.org/10.30737/interaksi.v2i04.8056Keywords:
Implementasi Kebijakan, Standar Pelayanan Minimal; , Satpol PP, ketenteraman dan ketertiban umum, policy implementation, minimum service standards, civil service police unit, public orderAbstract
Artikel ini mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri. Fokus kajian mencakup proses implementasi serta unsur yang mendorong maupun menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan corak deskriptif-analitis. Informasi dihimpun melalui wawancara mendalam, pengamatan lapangan, dan telaah dokumen, lalu dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña (2014). Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelaporan SPM pada suburusan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) mencapai nilai lebih dari 97% dalam aplikasi e-SPM selama 2023–2025. Koordinasi internal dan komunikasi antartingkat pemerintahan berjalan relatif baik, tetapi pengetahuan masyarakat mengenai layanan SPM masih rendah. Satpol PP memiliki 237 personel, meskipun kapasitas pegawai yang menduduki posisi strategis dalam perencanaan dan pemantauan perlu diperkuat. Komitmen pelaksana terlihat dari tindak lanjut tugas yang konsisten, sementara insentif khusus SPM belum disediakan. SOP dan pembagian tanggung jawab telah tersedia, tetapi dokumentasi prosedur belum terintegrasi secara digital maupun disebarluaskan kepada warga. Dengan demikian, capaian administratif yang tinggi masih perlu diikuti peningkatan keterjangkauan informasi dan tata kelola layanan.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rio Dhika Efendhi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
