IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK PADA PDAM KABUPATEN NGANJUK
DOI:
https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i4.6008Keywords:
Penyertaan Modal, Pemerintah Daerah, Implementasi KebijakanAbstract
Penelitian ini mempunyai tujuan melihat bagaimana Implementasi Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada PDAM Kabupaten Nganjuk serta ingin mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat Implementasi Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada PDAM Kabupaten Nganjuk. Dengan menggunakan metode kualitatif, peneliti menganalisis Implementasi Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan menggunakan Teori dari Merilee S. Grindle yang mana menganalisis sebuah Implementasi berdasar pada konten dan konteks. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada PDAM Kabupaten Nganjuk secara umum telah terimplementasi dengan baik, hanya saja terdapat beberapa catatan pada kedua dimensi. Pada dimensi Isi Kebijakan, dalam indikator pelaksana program dan sumber daya yang digunakan, PDAM sebagai pelaksana kebijakan masih menghadapi tantangan untuk dapat memperbaiki struktur permodalan BUMD, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mengembangkan usaha BUMD. Apabila ditelusur lebih dalam, tantangan tersebut berakar dari kurangnya SDM yang handal dan loyal dalam mengembangkan PDAM, sehingga perlu adanya pembangunan kembali citra PDAM, agar PDAM kembali memiliki daya tarik dan mampu mendapatkan SDM yang bagus dan loyal dalam mengembangkan PDAM. Faktor pendukung dalam implementasi ini adalah faktor ekonomi dan kepatuhan pelaksana yang cukup, sedangkan faktor penghambat dari implementasi ini adalah karakteristik organisasi dan sumber daya manusia.
References
Akhmadi, H., & Priastawa, P. N. (2021). Analisis Manfaat Penyertaan Modal Negara Pada Program Pembangunan Infrastruktur Listrik Desa Provinsi Bali. Bina Ekonomi, 25(1), 8-22.
Creswell, J. W. (2019). Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Irfany, M. P. (2023). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyertaan Modal Sementara Dalam Rangka Restrukturisasi Oleh Perbankan Syariah. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1), 158-173.
Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada BUMD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan SPAM (Sistim Penyediaan Air Minum).
Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Toar, F. L., Engka, D. S. M., & Maramis, M. T. B. (2023). Analisis Pengaruh Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus PT. Bank Sulutgo). Jurnal Pembangunan Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 24(1), 1-16.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Wineh, S. (2021). Analisis Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Terhadap Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo. Media Ekonomi, 21(1), 19-25.
Wisnu, Lipo. (2019). Pengaruh Penyertaan Modal, Efisiensi, Kompetensi, Tarif, Dan Tingkat Kehilangan Air Terhadap Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Di Indonesia (Studi Pada Perusahaan Daerah Air Minum di Indonesia Tahun 2017). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 7(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.