PERAN ADVOKAT GENDO LAW OFFICE DALAM MENYELESAIKAN PERKARA WANPRESTASI SEWA MENYEWA TANAH
DOI:
https://doi.org/10.30737/jaim.v7i1.4970Keywords:
Advocates, Land, DefaultAbstract
Kasus wanprestasi terjadi karena penyewa dan pemilik tanah di desa canggu ini berawal dari si penyewa menyewa tanah dengan luas 3.372M2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi). Permasalahan muncul ketika tahun 2020 Si Pemilik Tanah hanya menerima uang sewa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan pembayaran sewa pertama dari Penyewa. Pemilik tanah belum mendapatkan pembayaran tahap ke 2 dan ke 3, dari penyewa. Permasalahan yang akan dikaji, ialah apa tugas dan peran dari Advokat Gendo Law Office dalam perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah dan Bagaimana upaya Advokat Gendo Law Office dalam menyelesaikan perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah. Maka kesimpulan dari penjelasan diatas yakni tugas serta peran Tim Advokat dalam perkara ini adalah mulai dari mengidentifikasi kasus, mecocokkan kronologis dengan bukti-bukti yang ada, mengirimkan somasi kepada para penyewa karena telah lalai, mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan lain-lain. Kedua, upaya yang ditempuh untuk pertama kali oleh Tim Advokat yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pada proses mediasi, Tim Advokat sebagai kuasa hukum sepakat menyelesaikan perkara dengan perdamaian dengan catatan Antara Penggugat dan Para Tergugat setuju untuk membatalkan perjanjian sewa menyewa dan Para pihak sepakat sejak perjanjian perdamaian ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan barang barangnya yang masih berada di atas tanah Penggugat.
References
Ali Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
A. Rahmat, Rosyadi, 2008, Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
Artidjo, Alkostar, 2010, Peran Dan Tantangan Advokat Dalam Era Globalisasi, FH UII Press, Yogyakarta.
Projodikoro, Wirjono, 2007, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, CV. Sumur, Bandung.
Pramoto, Hadi, 2011, Tugas dan Peran Dari Advokat, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
Saliman, Abdul R., 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan:Teori dan Contoh Kasus Edisi Kelima, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sarmadi, Sukris, 2009, Advokat (Litigasi dan Non Litgasi Pengadilan), CV. Mandar Maju, Bandung.
Sartono dan Bekti Suryani, 2013, Prinsip Dasar Profesi Advokat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dewi Utari, Anak Agung, Yusika Riendy dan Edi Sofwan, September 2022, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Perdata, PLEDOI:Jurnal Hukum dan Keadilan Volumel 1, Nomor 1.
Nindiaputri, Juli 2018, Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pembelian Sepeda Motor Secara Online pada Platform Lazada, Andecta: Research Law Journal, Vol. 10, No.1.
Puspitaningtyas Krisnowo, Ratih Dwi Anggraini dan Reza Mariana Sianturi, Oktober 2018, Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien, Jurnal Jendela Hukum Volume 3, Nomor 4.
Satrianingsih, Putri, November 2019, Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan, Kertha Semaya Volume 7, Nomor 6.
Topa, Jeims Ronald, Juni 2017, Peranan Pengadilan Dalam Penyelesaian Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri, Lex Administratum, Volume. 5, Nomor 4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ni Luh Aristya Putri Kusuma, I Gusti Ayu Wirati Adriati, Ida Ayu Ketut Artami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with JAIM : Jurnal Abdi Masyarakat agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).