Main Article Content

Abstract

Kasus wanprestasi terjadi karena penyewa dan pemilik tanah di desa canggu ini berawal dari si penyewa menyewa tanah dengan luas 3.372M2 (tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi). Permasalahan muncul ketika tahun 2020 Si Pemilik Tanah hanya menerima uang sewa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan pembayaran sewa pertama dari Penyewa. Pemilik tanah belum mendapatkan pembayaran tahap ke 2 dan ke 3, dari penyewa. Permasalahan yang akan dikaji, ialah apa tugas dan peran dari Advokat Gendo Law Office dalam perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah dan Bagaimana upaya Advokat Gendo Law Office dalam menyelesaikan perkara Wanprestasi dari perjanjian sewa menyewa tanah. Maka kesimpulan dari penjelasan diatas yakni tugas serta peran Tim Advokat dalam perkara ini adalah mulai dari mengidentifikasi kasus, mecocokkan kronologis dengan bukti-bukti yang ada, mengirimkan somasi kepada para penyewa karena telah lalai, mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan lain-lain. Kedua, upaya yang ditempuh untuk pertama kali oleh Tim Advokat yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pada proses mediasi, Tim Advokat sebagai kuasa hukum sepakat menyelesaikan perkara dengan perdamaian dengan catatan Antara Penggugat dan Para Tergugat setuju untuk membatalkan perjanjian sewa menyewa dan Para pihak sepakat sejak perjanjian perdamaian ditandatangani oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan barang barangnya yang masih berada di atas tanah Penggugat.

Keywords

Advocates Land Default

Article Details

How to Cite
PERAN ADVOKAT GENDO LAW OFFICE DALAM MENYELESAIKAN PERKARA WANPRESTASI SEWA MENYEWA TANAH. (2023). Jurnal Abdi Masyarakat , 7(1), 134-146. https://doi.org/10.30737/jaim.v7i1.4970

How to Cite

PERAN ADVOKAT GENDO LAW OFFICE DALAM MENYELESAIKAN PERKARA WANPRESTASI SEWA MENYEWA TANAH. (2023). Jurnal Abdi Masyarakat , 7(1), 134-146. https://doi.org/10.30737/jaim.v7i1.4970

References

  1. Ali Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  2. A. Rahmat, Rosyadi, 2008, Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
  3. Artidjo, Alkostar, 2010, Peran Dan Tantangan Advokat Dalam Era Globalisasi, FH UII Press, Yogyakarta.
  4. Projodikoro, Wirjono, 2007, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, CV. Sumur, Bandung.
  5. Pramoto, Hadi, 2011, Tugas dan Peran Dari Advokat, PT. Sinar Grafika, Jakarta.
  6. Saliman, Abdul R., 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan:Teori dan Contoh Kasus Edisi Kelima, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  7. Sarmadi, Sukris, 2009, Advokat (Litigasi dan Non Litgasi Pengadilan), CV. Mandar Maju, Bandung.
  8. Sartono dan Bekti Suryani, 2013, Prinsip Dasar Profesi Advokat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  9. Dewi Utari, Anak Agung, Yusika Riendy dan Edi Sofwan, September 2022, Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Perdata, PLEDOI:Jurnal Hukum dan Keadilan Volumel 1, Nomor 1.
  10. Nindiaputri, Juli 2018, Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pembelian Sepeda Motor Secara Online pada Platform Lazada, Andecta: Research Law Journal, Vol. 10, No.1.
  11. Puspitaningtyas Krisnowo, Ratih Dwi Anggraini dan Reza Mariana Sianturi, Oktober 2018, Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien, Jurnal Jendela Hukum Volume 3, Nomor 4.
  12. Satrianingsih, Putri, November 2019, Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan, Kertha Semaya Volume 7, Nomor 6.
  13. Topa, Jeims Ronald, Juni 2017, Peranan Pengadilan Dalam Penyelesaian Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri, Lex Administratum, Volume. 5, Nomor 4.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.