PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGEMIS DAN GELANDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4222Abstract
ABSTRAK Banyaknya pengemis dan gelandangan yang sering kita lihat adalah suatu bukti nyata bahwa masih banyak dari rakyat Indonesia yang hidupnya jauh dari kesejahteraan. Bila ditinjau dari aspek hukum, menjadi pengemis dan gelandangan bisa dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP dan Peraturan Pemerintah. Dalam KUHP, pengemisan dan penggelandangan diatur pada pasal 504 dan pasal 505. Penelitian ini mengambil bentuk sebagai penelitian Yuridis Sosiologis, yakni suatu pendekatan permasalahan yang ditekankan pada Peraturan Hukum, Azas Hukum, Teori Hukum dan Undang-undang yang berlaku. Tidak adanya keluhan atau laporan dari masyarakat secara langsung menjadikan aparat kepolisian merasa khawatir apabila bertindak sendiri tanpa ada perintah dari atasan, akan dianggap “arogan†oleh sebagian masyarakat, sebab dari segi kemanusiaan pengemis dan gelandangan juga manusia yang berhak untuk memepertahankan hidupnya dengan segala upaya yang bisa mereka lakukan.
Kata Kunci : Pengemis, Gelandangan