PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2269Abstract
ABSTRAK
Â
Wabah virus corona yang terjadi di seluruh dunia mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, mempengaruhi perubahan cara hidup dan budaya daerah itu sendiri hingga menyentuh derajat masyarakat yang paling rendah. Masalah ini tidak hanya mengakibatkan kemunduran sector ekonomi rakyat, namun, hal itu juga menyebabkan penurunan daya beli individu dan ketahanan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Tinjauan ini menggambarkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memberikan jaminan yang baik kepada anak jalanan melalui upaya preventif dengan memberikan bantuan pembiayaan pendidikan, membangunkan semangat dan memberikan gambaran tentang rumah singgah, membuat peraturan dan pedoman serta memberikan kebebasan kepada anak jalanan untuk memiliki pilihan untuk bermain di rumah singgah, pendampingan langsung, memberikan pendekatan dalam mengelola masalah sosial dan bimbingan pengelolaan penghasilan. Upaya restorasi pemerintah daerah dengan meningkatkan SDM, mengamati perkembangan anak jalanan, dan menilai perilaku positif anak jalanan.
Persoalannya, tak sedikit dari mereka yang berusaha kabur karena faktor mental dan terhimpit oleh kebutuhan hidup. Anggaran pemerintah yang digelontorkan sangat besar dan belum mampu untuk menyalurkan anak jalanan ke  pekerjaan yang layak. Selain itu juga masih kurangnya bantuan dan dukungan dari berbagai kalangan.
Â
Kata Kunci : perlindungan hukum, anak jalanan, tindak pidana anak
Â
References
DAFTAR PUSTAKA
Anandar, Rivanlee, Budhi Wibhawa, and Hery Wibowo, ‘Dukungan Sosial Terhadap Anak Jalanan Di Rumah Singgah’, Share: Social Work Journal, 5.1 (2015)
Candra, Mardi, Aspek Perlindungan Anak Indonesia (Prenada Media, 2018)
Chikmah, Ita Munasari, ‘Perlindungan Hukum Anak Jalanan Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Pada Komunitas Save Street Child Blitar)’, 2019
Haling, Syamsul, Paisal Halim, Syamsiah Badruddin, and Hardianto Djanggih, ‘Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 48.2 (2018), 361–78
Hartawan, Agung, ‘Pemaknaan Frase “Tanpa Hak†Penggunaan Senjata Pemukul, Penikam, Dan Penusuk Dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana Pada Kebijakan Kriminal Di Indonesia’ (Universitas Brawijaya, 2019)
Jadda, Asram A T, ‘Dimensi Keperdataan Dalam Perlindungan Hukum Atas Anak Jalanan Di Yogyakarta’, Madani Legal Review, 1.2 (2017), 131–42
Moeljatno, S H, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) (Bumi Aksara, 2021)
Murtiyani, ‘Kajian Hukum Terhadap Praktek Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Terhadap Putusan No.: 201/Pid. Sus/2016/PN Skt.).’, Dinamika Hukum, 8.1 (2020)
Sari, Devita Yulia, and Achmad Ashar Bakar, ‘Efektifitas Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis Di Kabupaten Tulungagung (Studi Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupatn Tulungagung)’, Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 4.1 (2020)
Suharto, Rahcmad Budi, ‘Karakteristik Sosial Ekonomi Anak Jalanan Kota Samarinda’, in Forum Ekonomi, 2016, XVIII
Supeno, Hadi, Kriminalisasi Anak (Gramedia Pustaka Utama, 2013)
Suyanto, Bagong, Masalah Sosial Anak (Kencana, 2010)
Zaman, Badrus, ‘Pendidikan Akhlak Pada Anak Jalanan Di Surakarta’, INSPIRASI: Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Islam, 2.1 (2019), 129–46