PERAN POLRI DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.4334Abstract
Abstrak : Polisi bertugas dan berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hukum dibuat untuk ditegakkan, oleh karena itu tidak heran jika orang mengatakan bahwa hukum tidak dapat lagi disebut hukum bila tidak ditegakkan lagi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dimana penelitian hukum dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder, selain menggunakan metode deskriptif juga bertujuan untuk menggambarkan, merangkum berbagai keadaan, berbagai ciri atau gambaran tentang keadaan atau variabel tertentu. . Dengan demikian dapat diartikan bahwa penggambaran atau penelaahan terhadap data yang dianalisis bersifat sementara, artinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan dan zaman. Penegakan hukum adalah proses melakukan upaya demi tegaknya atau berfungsinya norma hukum sebagai pedoman bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dalam hal ini aparat penegak hukum mempunyai fungsi yang sangat strategis dan signifikan dalam menegakkan hukum. hukum, polisi adalah penegak hukum, dimana dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan merupakan tahap awal untuk mencari ada tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Kata Kunci : Peran Polisi, Penegakan Hukum, Penyalahgunaan NarkotikaDownloads
How to Cite
Santoso, P., Baderi, B., Dariyono, D., & Marjono, M. (2020). PERAN POLRI DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA. Transparansi Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i1.4334
Issue
Section
Articles