EKSISTENSI KEPALA DESA MENCIPTAKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA PAKEL KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG)

Authors

  • Jati Nugroho Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jendral Sudirman Lumajang
  • Prijo Santoso Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2275

Abstract

ABSTRAK

 

Hakikat dan perubahan fundamental pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 memberi kedudukan yang strategis dan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengelola wilayah desa dengan didukung oleh dana yang memadai sehingga tidak ada alas an bagi pemerintah desa di masa yang akan dating tidak membangun desa secara maksimal.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan secara yuridis sosiologis berkaitan Eksistensi Kepala Desa Dalam Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.

Adapun kesimpulan dalampenelitian ini, pertama Peran Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di desa Pakel Kecamatan Gucialit menunjukkan penyelesai (mediator) perselisihan masyarakat di desa telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, Kekuatan hukum hasil putusan Kepala Desa dalam menciptakan ketahanan sosial budaya masyarakat desa dalam penyelesaian konflik di desa Pakel Kecamatan Gucialit Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, kepala desa melaksanakan tugas sebagai penyelesaian perselisihan merupakan kewenangan yang bersumber dari atribusi berdasar Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi  berupa alternatif Penyelesaian Sengketa dikembangkan di Indonesia. Dan negara membuat undang-undang tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang antara lain mengatur mengenai kekuatan hukum dari hasil kesepakatan yang dicapai melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Kata kunci : Eksistensi Kepala Desa, Menciptakan Ketahanan Sosial Budaya, Desa Pakel Gucialit Lumajang

 

References

DAFTAR PUSTAKA

I. Buku

Abbas, Syahrizal (2009) mediasi dalam perspektif hukum syariah, hukum adat, & hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Hadiwidjoyo, Hapsoro (2011) Cora Menyelesaiakan Sengketa di Luar Pengadilan

(Negosiasi, mediasi, Konsiliasi & Arbitrase), Hasil Perkuliahan hukum Acara Perdata di FH Undip Semarang.

Ndraha, Taliziduhu. 1987. Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta; Rineka Cipta.

Rahmadi, Takdir (2010) Mediasi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Safudin, Endrik (2018) Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbritase. Intrans publishing, Malang.

Soekanto, Soeryono. 2001. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta; PT Raja Grafindo Persada.

II. TESIS

Sriyantini, Dwi (2011) "Prinsip Mediasi Nonlitigasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perdata Di Indonesia'Tesis. Universitas Jember, Jember

III. Internet

http:/andrie07.wordpress.com/2009/l 1/251 Faktor Penyebab Konflik dan Strategi Penyelesaian Konflik

Downloads

PlumX Metrics

Published

17-01-2022

How to Cite

Nugroho, J., & Santoso, P. (2022). EKSISTENSI KEPALA DESA MENCIPTAKAN KETAHANAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA PAKEL KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG). Transparansi Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2275