PENYELESAIAN SENGKETA JIKA TERJADI WANPRESTASI DALAM PINJAMAN ONLINE

Authors

  • Elan Jaelani Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhamad Kholid Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Utang Rosidin Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ransya Ayu Zulvia Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.4345

Abstract

ABSTRAK Saat ini, kebutuhan modal atau modal kerja akan menarik peminjam ke layanan pinjaman online Bahkan, minat menggunakan layanan pinjaman online sudah menyebar, tidak mengenal lokasi dan waktu, serta dengan kemampuan menggunakan platform yang ada. Pinjaman online, juga dikenal sebagai fintech (financial technology), mengacu pada penggunaan teknologi informasi untuk menyediakan layanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya melalui Internet. , dan perjanjian tersebut dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan peminjam Pinjaman online ini selalu menggunakan akad, dan akad tersebut tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang diatur pada intinya pada pasal 1313 KUHPerdata dan 1320 KUHPerdata. Ketika salah satu pihak dalam perjanjian pinjaman online melanggar perjanjian atau melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar perjanjian dan tindakan ilegal lainnya, perselisihan terkait pinjaman online dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau non-litigasi.

 

Kata kunci : pinjaman online, penyelesaian sengketa, fintech, wanprestasi

Downloads

PlumX Metrics

How to Cite

Jaelani, E., Kholid, M., Rosidin, U., & Zulvia, R. A. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA JIKA TERJADI WANPRESTASI DALAM PINJAMAN ONLINE. Transparansi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.4345