KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI DARING OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.4197Abstract
ABSTRAK Transaksi Jual beli sudah berkembang menjadi secara daring serta biasanya dilakukan oleh orang dewasa namun masalahnya sekarang marak dimainkan oleh anak yang umurnya dibawah ketentuan. Tujuan penelitian ini guna mengetahui keabsahan suatu transaksi jual beli secara daring terhadap anak dibawah umur yang dihubungkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif diperoleh melalui yudisial kualitatif. Menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu meninjau secara kritis pengetahuan, ide atau temuan yang terkandung dalam penelitian dengan deskriptif analitis lewat studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Transaksi Jual Beli Online terhadap Anak dibawah Umur dihubungkan dengan KUHPerdata ini perjanjian dalam transaksi jual beli online itu sah yang didasarkan pada Pasal 1320, Pasal 1331 dan Pasal 1446 KUH Perdata dimana walaupun tidak memenuhi unsur kecakapan akan tetapi dapat dibatalkan dan apabila ada sengketa/masalah ditanggung oleh walinya, Demikian pula dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik transaksi elektronik yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Kata Kunci : Transaksi, Jual Beli, Online, Anak.Downloads
How to Cite
Jaelani, E., Rosidin, U., & Novia, N. S. (2022). KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI DARING OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UU ITE. Transparansi Hukum, 5(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.4197
Issue
Section
Articles