RADIKAL TERORISME DALAM PERSPEKTIF SPIRITUALISME PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.4378Abstract
Peristiwa terorisme di Indonesia dewasa ini masih terus terjadi, berbagai macam motif dan teknik dari pelakunya juga terus mengalami perkembangan. Terorisme merupakan kejahatan yang serius dan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Muladi yang dikutip oleh HMD Rahmadi Dayan mengatakan; “Terorisme sebagai suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai “kejahatan luar biasa†atau “extra ordinary crime†dan dikategorikan pula sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan†atau “crime against humanityâ€(Dayan 2015: h.1) Diketahui bahwa terjadinya tindak pidana terorisme berawal dari adanya pemahaman yang radikal terorisme. Pemahaman Radikal terorisme sendiri telah dimaknai sebagai sutau pemahaman yang dapat membawa seseorang melakukan tindak pidana terorisme. Sebagai suatu bangsa yang majemuk, kaya akan suku, budaya, bahasa bahkan agama, pastinya memiliki kerentanan sendiri bila tidak dikelola dengan benar, seperti perpecahan anak bangsa, konflik antar suku bahkan masuknya pemahaman radikal terorisme yang bisa mengancam kedaulatan Negara. Menyadari akan adanya potensi permasalahan yang demikian, para pendiri bangsa telah merumuskan suatu falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah ada, hidup dan berkembang bahkan jauh sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Nilai-nilai itu dirangkum dan diringkas menjadi 5 (lima)Downloads
How to Cite
Mafazi, A., & Soewono, D. H. (2022). RADIKAL TERORISME DALAM PERSPEKTIF SPIRITUALISME PANCASILA. Transparansi Hukum. https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.4378
Issue
Section
Articles