PORSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors

  • Maria Karangora Tenaga Ahli Walikota Kota Kediri
  • Bambang Pudjiono Fakultas hukum Universitas kadiri
  • Fitri Windradi Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Agung Mafazi Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.450

Abstract

l Indonesia karena bertentangan dengan norma-norma kehidupan sosial terutama norma kesusilaan dan kepatutan. Perilaku perdagangan kenikmatan ini telah berlangsung sejak lama bahkan dalam relief candi-candi di indonesia ditemukan gambaran bahwa perilaku menjajakan kenikmatan ini telah eksis sejak jaman kerajaan hindu budha di Indonesia. Kini di tengah moderenisasi kehidupan masyarakat, prosesi menjajakan diri telah berubah karakternya dari semula dilakukan secara sembunyi-sembunyi di tepi jalan yang sepi hingga kini masuk kedalam layar mungil sebuah smartphone yang tentu saja di genggam oleh hampir semua anggota masyarakat jaman sekarang. Dengan ditunjang oleh kemudahan akses data dan juga keterbukaan informasi, porstitusi memiliki bentuk baru dimana kini pedagang kenikmatan dapat dengan mudah ditemukan di media-media sosial. Fenomena ini dikenal dengan istilah porstitusi online. Hukum pidana dirasakan perlu merasuk lebih dalam ke sendi-sendi kehidupan masyarakat. Bukan hanya kehidupan sosial tetapi juga kehidupan di dunia maya dimana transaksi-transaksi yang dilarang menampakkan wujudnya, termasuk porstitusi online. Penelitian ini dilangsungkan secara normatif dan diharapkan dapat menjadi masukan serta bahan kajian dalam mengembangkan hukum yang tepat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus menekan pertumbuhan praktek perdagangan kenikmatan yaitu porstitusi online ini. 

 

Kata kunci      :           porstitusi, online, hukum pidana

References

Alam, A.S, Pelacuran dan Pemerasan, Studi Sosiologi Tentang Eksploitasi Manusia oleh Manusia, Bandung: Alumni, 1984.

Amiruddin. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Anwar, Y., & Andang. (2010). Kriminologi. Bandung: Refeleksi Aditama.

Arief, B.N. (2014). Kebijakan hukum pidana (Perkembangan Penyusunan konsep KUHP baru). Semarang: Grup Prenadamedia.

Dewi, Heriana Eka, Memahami Perkembangan Fisik Remaja, Yogyakarta : Gosyen Publishing, 2012.

Efendi, Masyhur, Dimensi/Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan international, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Huijbers, Teo, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1995.

Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana, memenangkan hukuman dan pertanggungjawaban pidana sebagai persyaratan pemidanaan. Yogyakarta: Offset Mahakarya Rangkang.

Kartono, K. (2013). Patologi sosial. Jakarta: Rajawali Pers.

Pound, Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum, Diterjemahkan oleh Muhammad Radjab, Jakarta: Bhratara Karya Aksara,1982.

Ridwan, H.R., Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafndo Persada, 2006.

Saptari, Ratna dan Brigitte Holzner, Perempuan Kerja dan Perubahan Sosial Sebuah Pengantar Studi Perempuan, Jakarta: Kalyanamitra, 1997.

Sianturi, S.R, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Cet. IV, Jakarta: Alumni AhaemPeteheam, 1996.

Simandjuntak, Patologi Sosial, Bandung: Tarsito, 1985.

Sitompul, Asril, Hukum Internet Pengenalan mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Sutarman, Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2007.

Sutrisna, I Gusti Bagus, “Peranan Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana (Tijauan terhadap pasal 44 KUHP),â€dalam Andi Hamzah (ed.), Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Simandjuntak, S. (2012). Patologi sosial. Bandung: Tarsito.

Suzanalisa. (2012). Metodologi penelitian hukum . Jambi: Fakultas Hukum Universitas Batanghari.

UUD 1945 sebagai dasar Negara Indonesia Hukum Pidana Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .

Downloads

PlumX Metrics

Published

23-08-2019

How to Cite

Karangora, M., Pudjiono, B., Windradi, F., & Mafazi, A. (2019). PORSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Transparansi Hukum, 2(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.450

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>