ANALISIS UTILITARIANISME DALAM PENILAIAN KEADILAN DAN EFEKTIVITAS HUKUM
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep utilitarianisme dalam
konteks penilaian keadilan dan efektivitas hukum. Utilitarianisme, teori etika yang
dikembangkan oleh Jeremy Bentham, menekankan pentingnya maksimalisasi
kebahagiaan dan pengurangan penderitaan dalam pengambilan keputusan moral.
Dalam konteks hukum, utilitarianisme menuntut agar tindakan hukum dievaluasi
berdasarkan tingkat kebahagiaan yang dihasilkan untuk sebanyak mungkin orang.
Melalui pendekatan penelitian hukum, studi ini akan menganalisis bagaimana prinsipprinsip utilitarianisme dapat diterapkan dalam penilaian keadilan. Kuantitas, durasi,
keintensitasan, dan ketidakpastian kenikmatan dan penderitaan akan menjadi faktorfaktor yang dieksplorasi dalam konteks hukum. Pertanyaan-pertanyaan yang akan
diajukan termasuk: Apakah penggunaan pendekatan utilitarian dalam pengambilan
keputusan hukum dapat memastikan perlakuan yang adil bagi semua pihak yang
terlibat serta bagaimana perhitungan utilitarianisme dapat mempengaruhi efektivitas
sistem hukum dalam mencapai tujuan sosial yang diinginkan.
Penelitian ini akan menggunakan metode analisis konseptual dan studi literatur
untuk menggali teori utilitarianisme dan aplikasinya dalam konteks hukum. Data yang
dikumpulkan akan dianalisis secara kritis untuk mengidentifikasi kelebihan,
kelemahan, dan tantangan dalam menerapkan prinsip utilitarianisme dalam konteks
hukum. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga
tentang relevansi dan keterbatasan konsep utilitarianisme dalam pembentukan
kebijakan hukum yang efektif. Kesimpulan penelitian ini akan memberikan gambaran
tentang bagaimana pendekatan utilitarianisme dapat berkontribusi terhadap
pengembangan sistem hukum yang lebih adil dan efektif. Hasil penelitian ini juga
dapat menjadi landasan bagi diskusi lanjutan dan pengembangan kerangka kerja etis
yang komprehensif dalam konteks hukum.
Kata Kunci : Utilitarian, Keadilan, Efektifitas Hukum