PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI DP3A KOTA SEMARANG)

Authors

  • Eka Rahmatika Universitas Stikubank Semarang
  • Wenny Megawati Universitas Stikubank Semarang

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4876

Abstract

ABSTRAK
Kekerasan seksual kepada anak di Kota Semarang salah satu bagian tidak
pidana mengalami meningkat akhir-akhir ini, banyak anak masih dilanggar haknya
dan tidak memiliki perlindungan yang layak dari keluarga, komunitas, atau
pemerintah. Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi anak maka UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 melui peran DP3A Kota Semarang dan Peraturan
Walikota Semarang Nomor 101 Tahun 2021 saat pemberian perlindungan
kekerasan seksual. Tujuan riset berikut ialah mengenali peranan DP3A Kota
Semarang terkait pemberian perlindungan hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun
2014 mengenai Perlindungan Anak serta hambatan DP3A Kota Semarang terkait
pemberian perlindungan hukum pada anak korban kekerasan seksual. Riset ini
menggunakan metode yuridis empiris, merupakan metode riset yang berpegang
pada hukum dan mengacu pada hal-hal nyata dan penerapan dalam masyarakat.
Data riset ini diperoleh melalui wawancara DP3A Kota Semarang. Hasil Riset yang
didapat bahwa peran DP3A Kota Semarang saat pemberian perlindungan hukum
kepada korban kekerasan seksual yakni melalui pendampingan hukum, serta
bantuan medis dan psikologis dan hambatan DP3A Kota Semarang saat pemberian
perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual seperti sulit mencari bukti
yang benar terjadinya kekerasan seksual, informasi dari korban dan sekitar
lingkungan korban.
Kata kunci: Kekerasan Seksual, Anak, Perlindungan, DP3A Kota Semarang

Downloads

PlumX Metrics

Published

20-07-2023

How to Cite

Eka Rahmatika, & Wenny Megawati. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI DI DP3A KOTA SEMARANG). Transparansi Hukum, 6(2), 70–86. https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4876