PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR KORBAN PERCERAIAN YANG DI TANGANI OLEH DP3A KOTA SEMARANG

Authors

  • Rizal Surya Syahputra Fakultas Hukum dan Bahasa Universitas Stikubank
  • Wenny Megawati Fakultas Hukum dan Bahasa Universitas Stikubank

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5467

Abstract

ABSTRAK
Ketika berbicara mengenai perceraian maka yang terbayang adalah segala dampak
dari perceraian tersebut. Korban-korban dari tragedi tersebut tidak dapat dihindari,
Seluruh anggota keluarga merasakan dampaknya. Korban yang paling merasakan
dampak dari perceraian itu adalah anak. Perceraian orang tua, meninggalkan
konflik yang sangat besar bagi seorang anak. Konflik tersebut sangat menganggu
kondisi fisik mereka, yang selanjutnya mengganggu kondisi kesehatan mereka.
Selain dampak fisik, dampak psikologis juga mempengaruhi anak korban
perceraian. Dampak inilah yang paling dirasakan oleh seorang anak korban
perceraian. Tujuan penilaian ini adalah menjelaskan penanganan kasus kekerasan
anak di bawah umur korban penceraian serta pencegahan kekerasan anak yang di
lakukan oleh DP3A Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
sosiologis dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang
berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Penelitian ini
diperoleh melalui wawancara DP3A Kota Semarang. Hasil penelitian yang didapat
bahwa penanganan kasus yang di berikan DP3A Kota Semarang berupa
pendampingan hukum dan pendampingan psikologis, pencegahan kasus kekerasan
terhadap anak di bawah umur korban perceraian yang di tangani DP3A Kota
Semarang yaitu memiliki program untuk mengurangi tingkat kekerasan terhadap
anak dengan melalui sosialisasi. penanganan serta program kerja untuk melakukan
pencegahan kekerasan anak di bawah umur menunjukan grafik penurunan di setiap
tahunnya. Hal ini menandakan apa yang sudah di upayakan oleh DP3A Kota
Semarang berbuah hasil yang baik, membuktikan kinerja Dinas Pemberdayaan
Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang dalam menangani dan
mencegah kasus kekerasan terhadap anak sangat maksimal.
Kata Kunci : Perceraian, kekerasan, anak

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-01-2024

How to Cite

Rizal Surya Syahputra, & Wenny Megawati. (2024). PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR KORBAN PERCERAIAN YANG DI TANGANI OLEH DP3A KOTA SEMARANG. Transparansi Hukum, 7(1), 199–215. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5467