IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT 1 PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NO 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME (Studi Kasus Satpol Pamong Praja Kediri)

Authors

  • Suharto Universitas Islam Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4881

Abstract

  ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang Implementasi Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyelengaraan Pemasangan Reklame di lapangan dan upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri dalam menertibkan pemasangan reklame di Kota Kediri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan wawancara, observasi dan angket sebagai metode pengumpulan data. Implementasi Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyelengaraan Pemasangan Reklame dalam pelaksanaannya sendiri masih bisa dikatakan belum sempurna dimana masih banyak dijumpai reklame tanpa izin yang ada di Kota Kediri seperti di pohon-pohon dan badan sungai. Dimana tempat itu menjadi langganan para oknum memasang reklame tanpa izin dengan dipaku maupun dikatkan pada benda tersebut yang dimana bisa merusak pohon maupun area sekitarnya. Proses perizinan yang sering dilakukannya memang tidak berbelit-belit namun informasi mengenai tata cara perizinan kurang diketahui banyak orang. Sehingga tak jarang kami dalam melakukan pemasangan reklame sangat bingung karena informasi mengenai tata cara proses perizinan kami dapatkan dari sesama penyelenggara bukan dari instansi yang terkait. Tidak adanya sanksi secara tegas yang membuaat para pelaku pemasangan poster iklan liar dikarenakan satuan polisi pamong praja merasa kesulitan dalam melakukan tindakan jika pelaku dari pemasangan poster iklan yang ada dijalanan dilakukan oleh distributor suatu produk seperti rokok, makanan dan minuman kemasan dan sejenisnya, karena kantor mereka juga tidak diketahui dan juga minimalnya infomasi yang didapat.   Kata Kunci: reklame, tanpa izin

Downloads

PlumX Metrics

Published

18-07-2023

How to Cite

Suharto. (2023). IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT 1 PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NO 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME (Studi Kasus Satpol Pamong Praja Kediri). Transparansi Hukum, 6(2), 146–158. https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i2.4881