PENCABUTAN IZIN PERSETUJUAN BANGUN GEDUNG (DI PERUM PERSADA SAYANG KOTA KEDIRI)
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5793Abstract
Abstrak
Pencabutan izin persetujuan bangun gedung ini terjadi di Perum Persada
Sayang Kota Kediri, yaitu penertiban aset milik Dinas Kesehatan Pemprov Jatim
di Jalan Veteran Kelurahan Mojoroto Kota Kediri akhirnya dilakukan pada 5 Juni
2023. Nantinya akan dilakukan pengembangan RSUD Dhaha Husada di lokasi
tersebut. Penertiban aset dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
bersama RSUD Dhaha Husada dan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi
Jatim, beserta aparat gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP. Pencabutan izin ini
dilakukan oleh pelaku, individu, atau karena putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap. Dari sudut hukum izin merupakan sebuah putusan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalam putusan pemerintah tertuang muatan yang
kongkrit, individual dan final. Disisi lain perizinan merupakan kewenangan
pemerintah yang semua perwujudannya merupakan bentuk pengaturan. Peraturan
perizinan dapat merupakan pemenuhan persyaratan, kewajiban, maupun larangan.
Apabila perizinan tidak terpenuhi maka akan berdampak pada izin itu sendiri.
Fungsi pemerintah sendiri adalah kunci hal yang sangat penting dalam
pembangunan yang khususnya dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tanggung jawab pemerintah
terhadap masyarakat untuk mewujudkan atau harapan. Pelayanan pemerintah
dalam pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah berdasarkan
pada Undang-Undang dan peraturan yang berlaku serta asas-asas umum yang
berlaku di pemerintahan yang baik dan dapat mensejahterakan masyarakat.
Kata Kunci : pencabutan izin, persetujuan bangun gedung