TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Ariella Gitta Sari
  • Harry Murty
  • Hery Sulistyo

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.5362

Abstract

ABSTRAK
Perdagangan manusia merupakan suatu tindak kejahatan transnasional
yang semakin gencar terjadi akan tetapi sangatlah sulit untuk dideteksi. Tindak
kejahatan ini banyak ditemukan di negara berkembang yang populasi jumlah
penduduknya sangatlah besar apalagi tidak seimbangnya jumlah penduduk antara
laki-laki dan perempuannya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi tindak pidana perdagangan orang
dari segi hukum nasional maupun internasional serta bagaimana perlindungan
hukumnya bagi korban tindak pidana tersebut. Adapun metode yang digunakan
dalam penulisan penelitian ini yakni pendekatan analisis dalam pada konsep
hukum dan atau The Statute Approach. Adapun hasil yang diperoleh yaitu
pengaturan mengenai perdagangan manusia terdapat dalam instrumen
internasional seperti Protokol Palermo sedangkan regulasi nasionalnya terdapat
dalam UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang
Indonesia tidak memperbolehkan memperjual belikan organ tubuh manusia,
namun apabila organ tubuh tersebut dapat digunakan untuk menyelamatkan
nyawa manusia lainnya yaitu misalnya dengan melakukan transplantasi maka
akan terdapat lagi pengaturan hukum yang mengatur transplantasi organ tubuh
manusia. Adapun regulasi mengenai perdagangan organ tubuh manusia di
Indonesia yaitu UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Sedangkan bentuk dari perlindungan bagi korban tindak
pidana perdagangan manusia atau orang yaitu dengan melakukan pemidanaan
bagi pelakunya dan melakukan pemenuhan bagi korban sesuai dengan UndangUndang.
Kata Kunci : Perdagangan Manusia, Hukum Positif, Protokol Palermo

Downloads

PlumX Metrics

Published

28-12-2023

How to Cite

Ariella Gitta Sari, Harry Murty, & Hery Sulistyo. (2023). TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL. Transparansi Hukum, 4(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v4i1.5362