TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN INDIRECT EVIDENCE DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i2.7745Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait kedudukan
bukti tidak langsung yang digunakan oleh KPPU dalam penyelesaian praktik kartel di
Indonesia serta menganalisis pembuktian tidak langsung tersebut ditinjau dari sistem
pembuktian di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini
adalah metode penelitian hukum nornatif yang bersifat preskriptif. Kedudukan Indirect
Evidence atau alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian dapat diterima sebagai
alat bukti dalam pembuktian kasus kartel serta merupakan bukti yang harus
mendukung terjadinya dugaan praktek kartel dalam hal penetapan harga dan bukti
tidak langsung ini haruslah merupakan satu kesatuan atas adanya dugaan
pelanggaran yang mana bukti komunikasi dan bukti ekonomi yang merupakan
pembuktian tidak langsung adalah satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan
membuktikan terjadinya kartel penetapan harga.
Kata Kunci : Bukti Tidak Langsung, Persaingan Usaha, Kartel
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






