PENEGAKAN HUKUM DAN KENDALA PADA ATURAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9TAHUN 2013 OLEH SATPOL PP TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN SEMARANG
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5466Abstract
ABSTRAK
Minuman beralkohol mengandung kadar etanol atau etil alkohol yang
berbeda untuk setiap jenisnya. Alkohol sering menjadi penyebab tindakan kriminal.
Ada banyak kasus tertangkap karena kejahatan atau pelanggaran yang disebabkan
oleh konsumsi, distribusi atau produksi alkohol. Akibat dari penggunaan dan
penyalahgunaan tersebut, minuman alkohol dilarang dalam beberapa hal, baik dari
segi norma agama, sosial, maupun hukum. Penelitian ini membahas tentang
peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Semarang, karena dengan beredarnya
minuman beralkohol tanpa SIUP, maka akan menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat Kabupaten Semarang. Adapun permasahan dalam penelitian ini adalah:
1) Penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengawasan
dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang dilakukan Satpol PP di Kabupaten
Semarang; dan 2) kendala dalam penegakan aturan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang
dilakukan Satpol PP di Kabupaten Semarang. Dalam penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum empiris, yakni pendekatan dilakukan penelitian lapangan
dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturanperaturan tersebut dalam praktiknya dalam masyarakat.