PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMASANGAN REKLAME DI KOTA SEMARANG

Authors

  • Della Cahaya Ningrum Fakultas Hukum dan Bahasa Universitas Stikubank
  • Dyah Listyarini Fakultas Hukum dan Bahasa Universitas Stikubank
  • Arikha Saputra Fakultas Hukum dan Bahasa Universitas Stikubank

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5468

Abstract

ABSTRAK
Pemasangan reklame telah menimbulkan kontroversi, kegaduhan dan memicu
problem di Kota Semarang. Pelanggaran pemasangan reklame, dikhawatirkan menimpa
pengguna jalan dan dapat menggangu keselaran serta keseimbangan Kota Semarang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan reklame agar sesuai dengan
keharmonisan, keselarasan, melindungi, serta menjamin kepentingan umum masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yakni melalui hasil
lapangan yang diperoleh melalui data data yang dikumpulkaan saat wawancara dan
observasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat persoalan mengenai bagaimana penegakan
hukum terhadap pelanggaran pemasangan reklame di Kota Semarang. Sebagian wilayah di
Kota Semarang pemasangan reklame belum optimal. Akibat hukum dari pelanggaran
pemasangan reklame tersebut berupa sanksi denda dan pembongkaran. Selain itu,
penegakan hukum mengalami hambatan berupa faktor internal yang berasal dari kurangnya
kesadaran masyarakat, kurangya sarana dan informasi dan minimmnya koordinasi antar
penegak, adapula faktor eksternal yang menghambat berasal dari pemasangan reklame
yang tidak berizin atau illegal.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran, Reklame

Downloads

PlumX Metrics

Published

31-01-2024

How to Cite

Della Cahaya Ningrum, Dyah Listyarini, & Arikha Saputra. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMASANGAN REKLAME DI KOTA SEMARANG. Transparansi Hukum, 7(1), 216–239. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i1.5468