Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003

Authors

  • Rezie Dava Amar

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5794

Abstract

ABSTRAK
Tenaga kerja merupakan seseorang yang dapat melakukan pekerjaan guna
menghasilkan suatu barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat. Mengenai tenaga kerja saat ini di Indonesia keterlibatan
anak khususnya anak yang dibawah umur dalam bidang ketenagakerjaan semakin
meningkat, kemiskinan menjadi faktor yang menyababkan anak bekerja walaupun
diberikan upah rendah dan pekerjaan yang berbahaya. Faktor lainnya adalah
legitimasi negara atas keberadaan pekerja/buruh anak serta lemahnya penegakkan
hukum yg akhirnya menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan (The Statute Approach). Penelitian ini
dilakukan dengan mencari informasi secara kepustakaan. Berdasarkan hasil
penelitian terhadap peraturan perundang-undangan ditemukan peraturan yang
terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja anak.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Anak, Peraturan.

Downloads

PlumX Metrics

Published

12-07-2024

How to Cite

Rezie Dava Amar. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003. Transparansi Hukum, 7(2), 48–61. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5794