ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PANGAN TANPA LABEL BAHASA INDONESIA

Authors

  • Rezie Dava Amar
  • Rani Apriani

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5797

Abstract

ABSTRAK
Pasal 8 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen mengatur mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni
pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang
dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami seperti apa
pengaturan hukum tentang perlindungan konsumen produk pangan tanpa label
bahasa Indonesia dan tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadi kerugian akibat
penjualan produk pangan tanpa label bahasa Indonesia. Penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan suatu pendekatan peraturan
perundang-undangan (The Statue Approach). Dalam penelitian ini data yang
digunakan adalah data sekunder, data sekunder ini meliputi bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan mencari informasi
secara kepustakaan. Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukan bahwa
perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan suatu keharusan karena dalam
hal ini telah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
Kata Kunc

Downloads

PlumX Metrics

Published

12-07-2024

How to Cite

Rezie Dava Amar, & Rani Apriani. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PANGAN TANPA LABEL BAHASA INDONESIA. Transparansi Hukum, 7(2), 81–91. https://doi.org/10.30737/transparansi.v7i2.5797