KOLABORASI BAWASLU DENGAN KPU DALAM MENDORONG PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM
Abstract
ABSTRAK
Pengawasan partisipatif merupakan salah satu komponen penting untuk
menjamin integritas dan transparansi proses pemilihan di Indonesia yang
memerlukan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis kolaborasi antara Bawaslu dengan KPU dalam mewujudkan peranan
pengawasan partisipatif dan tantangan yang dihadapi oleh kedua lembaga ini
selama proses pemilu. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis
peraturan serta literatur hukum yang menunjukan bahwa kolaborasi antara Bawaslu
dan KPU tidak secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
akan tetap tugas, kewenangan dan kewajiban dari kedua lembaga ini mencerminkan
adanya kerjasama antara Bawaslu dan KPU yang secara implisit dalam
meningkatkan pengawasan partisipatif. Namun, terdapat tantangan yang dihadapi
berupa rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan kapasitas sumber daya
manusia oleh Bawaslu dan KPU hingga kerumitan antar-lembaga yang menjadi
hambatan dalam pengawasan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan
perlunya peningkatan terhadap regulasi yang tegas, pengaturan mekanisme
koordinasi yang jelas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia oleh Bawaslu
dan KPU dan literasi politik kepada masyarakat guna mengoptimalkan pengawasan
dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan kolaborasi antara Bawaslu dan
KPU diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang demokratis.
Kata Kunci: Kolaborasi Bawaslu dan KPU, Pengawasan Partisipatif, Pemilu