PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 (Studi di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara)

Authors

  • Putri Melani Tampubolon
  • Hisar Siregar

Abstract

ABSTRAK
Ada beberapa kejadian yang dapat menimbulkan konflik selama proses
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Perselisihan dapat dibagi menjadi dua jenis,
yaitu yang melibatkan sesame peserta dan yang melibatkan peserta dengan
penyelenggara. Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terdapat
sengketa Di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara akibat keputusan KPU yang
dianggap merugikan langsung hak peserta pemilih. Maka terhadap peristiwa
tersebut penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana peran Bawaslu dalam
upaya penyelesaian sengketa serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Studi
lapangan dengan pendekatan kualitatif merupakan metodologi penelitian yang
digunakan. Dalam penyelesaian konflik, baik upaya preventif maupun represif
digunakan. Sementara itu, dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa, yang
digunakan adalah Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kata Kunci: Peran Bawaslu, Penyelesaian Sengketa, Pilkada

Downloads

PlumX Metrics

Published

14-01-2025

How to Cite

Putri Melani Tampubolon, & Hisar Siregar. (2025). PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 (Studi di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara). Transparansi Hukum, 8(1), 199–213. Retrieved from https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/6517