PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI SUBJEK POLIGAMI

Authors

  • Nicole Natalie Putri
  • Rosalinda Elsina Latumahina

Abstract

ABSTRAK
Perkawinan merupakan hubungan dalam suatu ikatan yang terjadi dan sah
antara dua individu yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang telah bersepakat
untuk membentuk suatu keluarga dan menjalani kehidupan bersama sebagai suami
istri yang bahagia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai
penyandang disabilitas mental sebagai alasan poligami. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada kajian terhadap
peraturan yang relevan terkait dengan penyandang disabilitas mental sebagai subjek
poligami. Ketidakjelasan dalam regulasi memberikan celah bagi potensi
penyalahgunaan dalam poligami yang melibatkan perempuan dengan disabilitas
mental. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih inklusif dan
penegakan hukum yang lebih tegas untuk dapat memastikan bahwa hak para
penyandang disabilitas mental dihormati serta dilindungi

Downloads

PlumX Metrics

Published

14-01-2025

How to Cite

Nicole Natalie Putri, & Rosalinda Elsina Latumahina. (2025). PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI SUBJEK POLIGAMI. Transparansi Hukum, 8(1). Retrieved from https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/view/6516