Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Akta Notariil Secara Elektronik Ditinjau Dalam Perspektif Perundang-undangan di Indonesia
Abstract
Abstrak: Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum notaris dalam
penyimpanan akta notariil elektronik dengan fokus pada perlindungan data pribadi.
Notaris, sebagai pejabat umum, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan
dan keamanan dokumen yang diamanahkan, termasuk akta yang disimpan dalam
format elektronik. Perspektif hukum di Indonesia, khususnya setelah berlakunya
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),
memberikan tantangan baru terhadap kewajiban ini. Metode penelitian yang digunakan
adalah pendekatan yuridis normatif, dengan meninjau ketentuan UU PDP, UU Jabatan
Notaris (UUJN), dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris
wajib mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, seperti transparansi,
akuntabilitas, dan keamanan data, sebagaimana diatur dalam UU PDP. P