IDENTIFIKASI PARAMETER KELALAIAN PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA PROYEK PEMBANGUNAN MENURUT PER

Authors

  • Adelia Trisna Juniar
  • Rosalinda Elsina Latumahina

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6718

Abstract

Beberapa faktor dapat menyebabkan kecelakaan kerja dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Faktor tersebut terbagi dalam tiga kategori, yaitu faktor teknis, faktor non teknis, serta faktor alam. Jurnal ini bertujuan untuk mengidentifikasi parameter kelalaian tenaga kerja serta perusahaan dalam memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada proyek pembangunan dengan mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, penelitian para ahli, dan hasil karya ilmiah yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kerja dan perusahaan dalam menerapkan K3 disebabkan oleh beberapa parameter, antara lain tingkat kepatuhan pekerja dan perusahaan terhadap peraturan K3, tingkat penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak memadai, tingkat pelatihan dan pendidikan K3, tingkat kepemimpinan, dan tingkat sistem pengawasan dan monitoring. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kesadaran hukum di kalangan perusahaan dan tenaga kerja tentang K3. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi bagi pengembangan praktik K3 yang lebih baik di sektor pembangunan.

 

Kata Kunci: Kesehatan dan Keselamatan Kerja, tenaga kerja, perusahaan, kelalaian

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

IDENTIFIKASI PARAMETER KELALAIAN PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA PROYEK PEMBANGUNAN MENURUT PER. (2025). Transparansi Hukum, 8(1), 1-20. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6718