PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI SUBJEK POLIGAMI

Authors

  • Nicole Natalie Putri Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Rosalinda Elsina Latumahina Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6736

Abstract

Perkawinan merupakan hubungan dalam suatu ikatan yang terjadi dan sah antara dua individu yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang telah bersepakat untuk membentuk suatu keluarga dan menjalani kehidupan bersama sebagai suami istri yang bahagia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai penyandang disabilitas mental sebagai alasan poligami. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada kajian terhadap peraturan yang relevan terkait dengan penyandang disabilitas mental sebagai subjek poligami. Ketidakjelasan dalam regulasi memberikan celah bagi potensi penyalahgunaan dalam poligami yang melibatkan perempuan dengan disabilitas mental. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih inklusif dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk dapat memastikan bahwa hak para penyandang disabilitas mental dihormati serta dilindungi. Perempuan penyandang disabilitas mental berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak menjadi korban tindakan yang dapat merugikan mereka terutama secara fisik, emosional, dan hukum. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas telah terdapat dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya pasal 9. Dengan demikian, hukum harus memastikan bahwa penyandang disabilitas mental tidak dapat dijadikan alasan atau subjek dalam praktik poligami, mengingat ketidakmampuan mereka untuk memberikan persetujuan yang sah.

 

Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Perempuan Penyandang Disabilitas Mental

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI SUBJEK POLIGAMI. (2025). Transparansi Hukum, 8(1), 182-198. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6736