KOLABORASI BAWASLU DENGAN KPU DALAM MENDORONG PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Azra Sri Devi Panggabean Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Hisar Siregar Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6724

Abstract

Pengawasan partisipatif merupakan salah satu komponen penting untuk menjamin integritas dan transparansi proses pemilihan di Indonesia yang memerlukan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kolaborasi antara Bawaslu dengan KPU dalam mewujudkan peranan pengawasan partisipatif dan tantangan yang dihadapi oleh kedua lembaga ini selama proses pemilu. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan serta literatur hukum yang menunjukan bahwa kolaborasi antara Bawaslu dan KPU tidak secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 akan tetap tugas, kewenangan dan kewajiban dari kedua lembaga ini mencerminkan adanya kerjasama antara Bawaslu dan KPU yang secara implisit dalam meningkatkan pengawasan partisipatif. Namun, terdapat tantangan yang dihadapi berupa rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia oleh Bawaslu dan KPU hingga kerumitan antar-lembaga yang menjadi hambatan dalam pengawasan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan perlunya peningkatan terhadap regulasi yang tegas, pengaturan mekanisme koordinasi yang jelas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia oleh Bawaslu dan KPU dan literasi politik kepada masyarakat guna mengoptimalkan pengawasan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU diharapkan dapat mewujudkan pemilu yang demokratis.

 

Kata Kunci: Kolaborasi Bawaslu dan KPU, Pengawasan Partisipatif, Pemilu

                                               

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

KOLABORASI BAWASLU DENGAN KPU DALAM MENDORONG PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM. (2025). Transparansi Hukum, 8(1), 86-95. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6724