PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 (Studi di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara)
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6737Abstract
Ada beberapa kejadian yang dapat menimbulkan konflik selama proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Perselisihan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang melibatkan sesame peserta dan yang melibatkan peserta dengan penyelenggara. Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terdapat sengketa Di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara akibat keputusan KPU yang dianggap merugikan langsung hak peserta pemilih. Maka terhadap peristiwa tersebut penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana peran Bawaslu dalam upaya penyelesaian sengketa serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Studi lapangan dengan pendekatan kualitatif merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Dalam penyelesaian konflik, baik upaya preventif maupun represif digunakan. Sementara itu, dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa, yang digunakan adalah Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kata Kunci: Peran Bawaslu, Penyelesaian Sengketa, Pilkada
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






