MEKANISME PENANGANAN PERKARA PERDATA OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MEWAKILI BPJS KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7361Abstract
ABTRAK
Penelitian ini membahas mekanisme penanganan perkara perdata oleh Jaksa
Pengacara Negara (JPN) dalam mewakili BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah
untuk mengetahui peran, kewenangan, serta prosedur hukum yang dilakukan JPN
dalam menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial
tenaga kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
metode studi kepustakaan (library research) yang berfokus pada analisis peraturan
perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
JPN berwenang bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan
Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk dalam menangani sengketa hukum BPJS
Ketenagakerjaan baik secara litigasi maupun non-litigasi. Keberadaan JPN
berperan penting dalam melindungi kepentingan hukum negara serta memastikan
terlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan secara adil dan berkeadilan.
Kata Kunci: Jaksa Pengacara Negara, BPJS Ketenagakerjaan, Perkara Perdata,
Jaminan Sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68






