EKSISTENSI ASAS FINAL DAN MENGIKAT DALAM SISTEM ARBITRASE INDONESIA : TINJAUAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023

Authors

  • Ni Made Tiara Chandradita Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Januarsa Adi Sudharma Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional
  • Komang Satria Wibawa Putra Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7358

Abstract

Abstrak
Arbitrase merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang
memiliki karakteristik utama berupa putusan yang bersifat final dan mengikat.
Prinsip ini menjadi landasan fundamental agar proses arbitrase dapat memberikan
kepastian hukum dan efisiensi bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya, asas final
dan mengikat kerap menimbulkan perdebatan ketika putusan arbitrase diajukan
upaya hukum ke Mahkamah Agung. Artikel ini membahas eksistensi asas final dan
mengikat dalam sistem arbitrase Indonesia melalui analisis terhadap Putusan
Mahkamah Agung Nomor 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023. Metode yang digunakan
adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundangundangan terkait arbitrase, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Hasil kajian
menunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada perkara tersebut memberikan tafsir
terhadap ruang lingkup pembatalan putusan arbitrase yang pada prinsipnya dibatasi
oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa. Putusan ini mempertegas bahwa asas final dan mengikat
tetap dijunjung tinggi, namun dengan pengecualian tertentu yang terkait dengan
pelanggaran asas hukum fundamental dan ketertiban umum. Temuan ini
menegaskan bahwa meskipun arbitrase dimaksudkan sebagai forum final bagi para
pihak, kontrol yudisial oleh Mahkamah Agung tetap diperlukan untuk menjaga
integritas dan legitimasi sistem arbitrase di Indonesia.
Kata Kunci: Arbitrase; Asas Final dan Mengikat; Mahkamah Agung; Putusan
Arbitrase; Kepastian Hukum

Downloads

Published

19-01-2026

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

EKSISTENSI ASAS FINAL DAN MENGIKAT DALAM SISTEM ARBITRASE INDONESIA : TINJAUAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 258 B/Pdt.Sus-Arbt/2023. (2026). Transparansi Hukum, 9(1), 85-104. https://doi.org/10.30737/transparansi.v9i1.7358

Most read articles by the same author(s)